
Di Pasar Tradisional Beras SPHP Bisa Dioplos Jika Pengawasan Lemah
Penyaluran beras SPHP.
Foto: istimewaJAKARTA- Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menjatuhkan sanksi kepada pedagang yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu 12.500 rupiah per kilogram (kg).
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam Sosialisasi SPHP di Jakarta, Selasa (14/1) mengatakan seluruh pihak terkait harus mematuhi aturan yang berlaku untuk SPHP, supaya harga beras yang diterima oleh konsumen sesuai dengan HET.
Penyaluran beras SPHP merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan harga beras. Oleh karena itu, dia menekankan agar tidak boleh ada permainan harga di tingkat pengecer.
- Baca Juga: Kasal: 19 Kapal Perang dari 38 Negara Latihan MNEK di Bali
- Baca Juga: Penutupan Kongres Muslimat NU
Dia juga meminta Perum Bulog untuk selalu memantau Panel Harga Pangan Bapanas guna mengetahui wilayah mana saja yang mengalami kenaikan harga.
“Ini memastikan beras SPHP penetrasinya tepat sasaran, harganya juga tepat, sesuai dengan HET yang kita tetapkan, dan berdampak pada pengendalian atau penurunan harga di wilayah yang kita penetrasi,” kata Ketut.
Penyaluran beras SPHP pada Januari dan Februari 2025 ditargetkan mencapai 300 ribu ton. Penyaluran beras itu dilakukan melalui pengecer yang diprioritaskan dan dioptimalkan kepada pedagang eceran di pasar rakyat seluruh Indonesia, khususnya kabupaten/kota barometer inflasi.
Bisa Dioplos
Peneliti Ekonomi Celios, Nailul Huda mengatakan, pengawasan penjualan SPHP mudah jika dijual di pasar modern seperti supermarket dan sebagainya. Namun, di pasar tradisional, barang SPHP bisa dioplos dengan beras lainnya dengan harga yang lebih tinggi.
“Praktik ini saya yakin Bapanas paham, namun tidak mampu untuk menangani-nya karena butuh instrumen sampai ke level terkecil atau pasar. Sedangkan pemerintah daerah inginnya barang tersedia saja di pasar karena harga akan lebih stabil,”tegas Huda.
SPHP katanya seharusnya dijual melalui minimarket ataupun toko-toko yang tergabung dalam jaringan ritel seperti SMRC ataupun lainnya, sehingga pengawasannya mudah.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, mengatakan ada dua hal yang harus dilakukan Pemerintah dalam menjaga daya beli konsumen dengan HET yakni pengawasan yang ketat dan ketersediaan pasokan.
“HET merupakan instrumen penting untuk menjaga keterjangkauan harga beras bagi masyarakat. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada pengawasan yang ketat di lapangan dan ketersediaan pasokan yang mencukupi,” kata Aditya.
Menurut Aditya, kebijakan HET beras yang ditetapkan pemerintah bertujuan mulia, yaitu melindungi daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga pangan. Namun, tantangan utamanya adalah memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha di rantai distribusi.
“Jika pengawasan lemah, pelaku usaha bisa saja menaikkan harga melebihi HET, yang tentu akan merugikan konsumen,” tambahnya.
Aditya juga menekankan pentingnya stabilisasi pasokan untuk mendukung implementasi HET.
Berita Trending
- 1 Tangani Perubahan Iklim, KLH Indonesia-Kanada Bahas Potensi Karbon Biru
- 2 Kemenag: Kuota 1.838 Jemaah Haji Khusus Belum Terisi
- 3 Klasemen Liga 1 Usai Persebaya Menang 1-0 atas PSBS Biak
- 4 Ombudsman Perjuangkan Gaji ke-13 dan THR 663 Guru
- 5 Malaysia Akan Lakukan Penyelidikan Internal Penembakan Pekerja Migran Indonesia di Tanjung Rhu
Berita Terkini
-
Presiden Prabowo Minta Perang pada Judi “Online” Diperkuat
-
Aksi Nyata Bidan Cegah Anemia
-
Otorita IKN Usulkan Lahan Gratis untuk Pembangunan Kedutaan di “Diplomatic Compound” IKN Sebelum 2028
-
Dirut BPJS: Syarat Kepesertaan JKN Bukan untuk Mempersulit Jemaah Haji
-
Mensos: Graduasi Penerima Bansos Akan Dipercepat untuk Mendorong Kemandirian Penerima Manfaat