Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Di Pasar Tradisional Beras SPHP Bisa Dioplos Jika Pengawasan Lemah

📅 Rabu, 15 Jan 2025, 01:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Di Pasar Tradisional Beras SPHP Bisa Dioplos Jika Pengawasan Lemah Doc: istimewa
Ket. Penyaluran beras SPHP.

JAKARTA- Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menjatuhkan sanksi kepada pedagang yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu 12.500 rupiah per kilogram (kg).

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam Sosialisasi SPHP di Jakarta, Selasa (14/1) mengatakan seluruh pihak terkait harus mematuhi aturan yang berlaku untuk SPHP, supaya harga beras yang diterima oleh konsumen sesuai dengan HET.

Penyaluran beras SPHP merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan harga beras. Oleh karena itu, dia menekankan agar tidak boleh ada permainan harga di tingkat pengecer.

Dia juga meminta Perum Bulog untuk selalu memantau Panel Harga Pangan Bapanas guna mengetahui wilayah mana saja yang mengalami kenaikan harga.

“Ini memastikan beras SPHP penetrasinya tepat sasaran, harganya juga tepat, sesuai dengan HET yang kita tetapkan, dan berdampak pada pengendalian atau penurunan harga di wilayah yang kita penetrasi,” kata Ketut.

Penyaluran beras SPHP pada Januari dan Februari 2025 ditargetkan mencapai 300 ribu ton. Penyaluran beras itu dilakukan melalui pengecer yang diprioritaskan dan dioptimalkan kepada pedagang eceran di pasar rakyat seluruh Indonesia, khususnya kabupaten/kota barometer inflasi.

Bisa Dioplos

Peneliti Ekonomi Celios, Nailul Huda mengatakan, pengawasan penjualan SPHP mudah jika dijual di pasar modern seperti supermarket dan sebagainya. Namun, di pasar tradisional, barang SPHP bisa dioplos dengan beras lainnya dengan harga yang lebih tinggi.

“Praktik ini saya yakin Bapanas paham, namun tidak mampu untuk menangani-nya karena butuh instrumen sampai ke level terkecil atau pasar. Sedangkan pemerintah daerah inginnya barang tersedia saja di pasar karena harga akan lebih stabil,”tegas Huda.

SPHP katanya seharusnya dijual melalui minimarket ataupun toko-toko yang tergabung dalam jaringan ritel seperti SMRC ataupun lainnya, sehingga pengawasannya mudah.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, mengatakan ada dua hal yang harus dilakukan Pemerintah dalam menjaga daya beli konsumen dengan HET yakni pengawasan yang ketat dan ketersediaan pasokan.

“HET merupakan instrumen penting untuk menjaga keterjangkauan harga beras bagi masyarakat. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada pengawasan yang ketat di lapangan dan ketersediaan pasokan yang mencukupi,” kata Aditya.

Menurut Aditya, kebijakan HET beras yang ditetapkan pemerintah bertujuan mulia, yaitu melindungi daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga pangan. Namun, tantangan utamanya adalah memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha di rantai distribusi.

“Jika pengawasan lemah, pelaku usaha bisa saja menaikkan harga melebihi HET, yang tentu akan merugikan konsumen,” tambahnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

36 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.