Di Lombok Tengah, Polisi Buka Pelayanan Jastip Kendaraan Gratis
Kapolres Lombok Tengah, Provinsi NTB, AKPB Iwan Hidayat.
PRAYA - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membuka pelayanan jasa penitipan kendaraan (Jastip) gratis untuk membantu warga meninggalkan kendaraan pada arus mudik Lebaran 2024.
"Masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman bisa menitipkan kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa di pungut biaya alias gratis," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat di Praya, Sabtu (6/4).
Ia mempersilakan layanan penitipan kendaraan mulai berlaku saat mulai libur lebaran nanti dengan memanfaatkan lapangan Mapolres dan kantor Satuan Lalu-lintas Polres Lombok Tengah.
Dalam menitipkan kendaraan, kata dia, warga yang hendak menitipkan kendaraan untuk langsung mendatangi kantor Sat Lantas atau ke pos penjagaan Polres Lombok Tengah dan nantinya akan di arahkan petugas ke bagian penitipan di Satlantas.
"Untuk persyaratan, cukup membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan identitas diri seperti KTP/SIM," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya