Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Di Lombok Tengah, Polisi Buka Pelayanan Jastip Kendaraan Gratis

📅 Sabtu, 06 Apr 2024, 10:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Di Lombok Tengah, Polisi Buka Pelayanan Jastip Kendaraan Gratis Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Tengah
Ket. Kapolres Lombok Tengah, Provinsi NTB, AKPB Iwan Hidayat.

PRAYA - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membuka pelayanan jasa penitipan kendaraan (Jastip) gratis untuk membantu warga meninggalkan kendaraan pada arus mudik Lebaran 2024.

"Masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman bisa menitipkan kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa di pungut biaya alias gratis," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat di Praya, Sabtu (6/4).

Ia mempersilakan layanan penitipan kendaraan mulai berlaku saat mulai libur lebaran nanti dengan memanfaatkan lapangan Mapolres dan kantor Satuan Lalu-lintas Polres Lombok Tengah.

Dalam menitipkan kendaraan, kata dia, warga yang hendak menitipkan kendaraan untuk langsung mendatangi kantor Sat Lantas atau ke pos penjagaan Polres Lombok Tengah dan nantinya akan di arahkan petugas ke bagian penitipan di Satlantas.

"Untuk persyaratan, cukup membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan identitas diri seperti KTP/SIM," katanya.

Kapolres menambahkan layanan penitipan kendaraan ini merupakan langkah inovasi dan juga bagian dari pelayanan Polri terhadap masyarakat agar barang berharga seperti kendaraan bisa terjaga aman dengan baik.

"Ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," harapnya.

Sementara itu di tempat terpisah Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, Iptu Abdul Rachman, menuturkan pihaknya telah menyiapkan lapangan apel Satlantas yang nantinya dijadikan tempat parkir untuk penitipan kendaraan.

"Ada tempat yang kami siapkan dan dapat menampung puluhan kendaraan," ucapnya.

Untuk penitipan kendaraan ini, tidak dipungut biaya alias gratis. Pemilik hanya perlu membawa dan menunjukkan surat-surat kendaraan dan identitas diri, ujarnya.

Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, kata dia, tentu lebih aman dan lebih terjaga karena anggota selalu jaga selama 24 jam.

"Penitipan kendaraan ini gratis, tanpa dipungut biaya," tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Ekonomi
Sompo Indonesia selenggarak...
Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.