Denmark Siap Perangi AI! Wajah dan Suara Warganya Dianggap Harta Legal, Deepfake Bisa Dipenjara!
📅 Kamis, 10 Jul 2025, 12:45 WIB | Oleh: Alfina Febriyana
Doc: Freepik
JAKARTA - Pemerintah Denmark mengguncang dunia digital dengan langkah berani, merancang aturan hak cipta baru yang menjadikan wajah dan suara setiap warga sebagai kekayaan intelektual yang dilindungi hukum.
Tujuannya? Menghantam balik serangan teknologi deepfake dan AI generatif yang makin meresahkan.
Regulasi ini akan menjadikan Denmark sebagai negara pertama di Eropa yang memberi perlindungan hukum penuh atas identitas digital warganya.
Dalam pernyataan resmi pada Kamis, 26 Juni 2025, pemerintah menegaskan peniruan rupa dan suara tanpa izin, terutama lewat kecerdasan buatan akan segera masuk ranah hukum pidana.
Proposal revisi Undang-Undang Hak Cipta ini disetujui lintas partai dan sedang diproses Kementerian Kebudayaan Denmark.
Sebaiknya Anda baca juga:
Targetnya, aturan ini disahkan sebelum masa reses parlemen berikutnya, sekitar musim gugur antara September hingga November 2025.
Menteri Kebudayaan Jakob Engel-Schmidt menegaskan, peraturan ini adalah sinyal keras terhadap raksasa teknologi dunia.
“Kita harus bergerak cepat untuk menghentikan tsunami informasi palsu. Warga harus punya kendali penuh atas wajah dan suara mereka sendiri,” ujar Jakob, dalam kutipan dari Euronews.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika undang-undang ini disahkan, siapa pun yang menyebarkan konten deepfake tanpa izin bisa dituntut secara hukum.
Tak hanya masyarakat biasa, para figur publik juga akan dilindungi dari manipulasi digital, meskipun konten berunsur parodi dan satir masih diperbolehkan dalam batas tertentu.
Tak kalah penting, platform digital yang membiarkan pelanggaran ini tanpa penanganan juga bakal kena sanksi berat berupa denda.
Denmark bahkan tengah mendorong agar regulasi ini diperluas ke seluruh Uni Eropa, seiring dengan perannya sebagai pemegang Presidensi Dewan Uni Eropa hingga akhir tahun 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!