Dedi Mulyadi Soroti Kasus MUJ: Penanganan Korupsi Harus Jadi Bahan Evaluasi
📅 Rabu, 02 Jul 2025, 17:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut penanganan kasus korupsi terkait BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ) dengan kerugian negara senilai Rp86,2 miliar, merupakan bentuk evaluasi yang datangnya dari eksternal.
"Kan saya sudah bilang bahwa BUMD harus dievaluasi. Dan (kini) evaluasi sedang dilakukan oleh Kejaksaan," kata Dedi di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Rabu.
Saat ini, kata Dedi, dirinya memerintahkan jajaran untuk melakukan audit investigatif pada tiap BUMD Jabar, dan dia menyatakan tidak akan bertindak apapun sebelum prosesnya selesai.
"Jadi saya tidak akan mendahului selesai sebelum audit investigatif selesai. Jadi biarkan itu tim auditor investigatif untuk meneliti semuanya," ucapnya.
Audit investigatif, tambah Dedi, akan diberlakukan pada semua BUMD yang dinilai bermasalah, terkecuali yang sudah berjalan proses hukumnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Semua, kecuali yang sudah berjalan proses hukum ya silahkan saja berjalan," tuturnya.
Dalam kasus MUJ, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kini menelusuri aliran dana terkait kasus korupsi yang terkait dengan BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ) yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp86,2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan penelusuran aliran dana ini salah satu yang paling diperhatikan demi mendapatkan kepastian kerugian negara dan pihak-pihak yang berpotensi sebagai pelaku lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Artinya, kata Ridha, dengan penelusuran aliran dana yang kemungkinan bermuara ke kelompok atau digunakan secara pribadi, pihaknya tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Dalam upaya penelusuran ini, Kejari Kota Bandung menggandeng lembaga keuangan, seperti peebankan serta terus melakukan pengumpulan alat bukti.
Saat ini, Ridha menyebut sudah ada 20 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bandung yang terdiri dari orang-orang yang berkaitan dalam perkara ini, terutama PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha PT MUJ, dan termasuk pihak dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari BT, NW dan RAP dan menahan semuanya selama 20 hari, sehubungan dengan dugaan pidana korupsi senilai Rp86 miliar yang terkait dengan satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), Jumat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, mengatakan ketiga tersangka yang terdiri dari BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro) dan RAP (Ruli Adi Prasetia), terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022 sampai 2023.
Kasus ini bermula dari MUJ mendapat dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh itu sekitar Rp800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!