Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 21 Mar 2025, 13:37 WIB

Dana Cadangan Bencana Nasional Capai Rp7,3 Triliun, Pemerintah Perkuat Upaya Mitigasi

Wamenkeu Suahasil Nazara dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025 yang diselenggarakan BNPB di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Foto: ANTARA/Imamatul Silfia

JAKARTA - Dana Bersama Penanggulangan Bencana adalah dana yang dikumpulkan dari berbagai sumber, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, untuk digunakan dalam upaya pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, dan pemulihan pasca-bencana.

Dana ini dikelola oleh badan atau lembaga khusus, seperti BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) di Indonesia, untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam penggunaannya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan nilai akumulasi dana bersama penanggulangan bencana atau pooling fund bencana (PFB) mencapai Rp7,3 triliun dengan pendapatan investasi sebesar Rp716 miliar.

PFB merupakan dana bersama penanggulangan bencana yang berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah, yang mana regulasinya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021.

"Kita lakukan pooling, kita kumpulkan, kita jaga, dan dari waktu ke waktu kita bisa pakai kalau situasi bencananya itu membutuhkan," kata Suahasil dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025 yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Kamis (19/3).

Suahasil menjelaskan PFB mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana dalam APBN untuk mengurangi risiko dan beban fiskal yang dihadapi APBN terhadap dampak bencana.

Dana ini akan diinvestasikan, yang mana hasilnya dapat digunakan untuk akumulasi dana dan mendanai kegiatan penanggulangan bencana.

Pengumpulan dana secara bertahap untuk penanggulangan bencana, disimpan, dan dikelola, sehingga bisa digunakan saat situasi bencana terjadi.

Menurut Wamenkeu, logika ini mirip dengan asuransi yang menyisihkan sebagian dana untuk mengantisipasi risiko bencana di masa depan.

Setiap tahunnya untuk penanganan tanggap darurat bencana dialokasikan Rp250 M pada DIPA awal dan ditambahkan anggaran di tahun berjalan rata-rata dalam tiga tahun terakhir melampaui Rp4 triliun.

Maka dari itu, Wamenkeu mengajak BNPB untuk bersama-sama menjaga dan mengelola dana penanggulangan bencana, termasuk PFB.

"Kami mohon dukungan BNPB bisa ikut juga menjaga, bersama-sama kami di Kementerian Keuangan. Nanti, pada saatnya diperlukan, bisa dipakai dengan baik," sebutnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.