Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 12 Des 2024, 01:15 WIB

Dalam 30 Hari Harus Membayar Retribusi Sampah

Ilustrasi - Pemulung memilah sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

JAKARTA – Warga Jakarta diberi tenggat waktu 30 hari untuk membayara retribusi kebersihan (sampah). “Warga atau subjek retribusi rumah tinggal mempunyai tenggang waktu 30 hari untuk membayar biaya retribusi pelayanan kebersihan atau sampah. Ini akan mulai dibebankan 1 Januari 2025,” tutur Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Yusiono Anwar Supalal, Rabu.

Dia mengatakan durasi waktu tersebut dimulai sejak warga menerima surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) lima hari kerja pertama setiap bulan. Dia memberi contoh kalau sekarang tanggal 5 seseorang mendapat SKRD, maka dia masih punya waktu mulai tanggal 6 sampai tanggal 5 bulan berikutnya untuk membayar.

Yusiono mengatakan ini dalam acara “Retribusi Pelayanan Kebersihan untuk Rumah Tinggal” di Jakarta, Rabu. Sebelumnya, warga rumah tinggal dapat mendaftarkan diri ke Suku Dinas Lingkungan Hidup melalui sistem informasi dinas. Selanjutnya dinas mendata subjek dan objek retribusi setiap tahun anggaran melalui pemanfaatan data keluarga satu pintu.

Data keluarga mencakup nama, alamat, NIK dan besaran sambungan daya listrik. Dinas Lingkungan Hidup lalu menyusun daftar wajib retribusi secara digital. Hasilnya lalu diintegrasikan dengan sistem retribusi provinsi untuk mendapatkan nomor pokok wajib retribusi daerah.

Pembayarannya bisa secara tunai (datang ke bank) atau elektronik dibayarkan melalui platform digital. Setelah membayar secara sistemik akan diberikan tanda bukti telah melakukan transaksi pembayaran atas retribusi.

Yusiono menjelaskan, warga yang tidak membayar hingga batas waktu, akan didenda sebesar 1 persen per bulan dari retribusi terutang. DLH Jakarta berencana memberlakukan Retribusi Pelayanan Kebersihan tersebut mulai 1 Januari 2025. Retribusi ini akan dikenakan kepada salah satunya rumah tinggal. Pembagian tarifnya berdasarkan daya listrik yang terpasang di rumah masing-masing.

Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini. Pertama, kelas dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi nol rupiah per bulan. Lalu, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi 10.000 per unit per bulan.

Ketiga, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi 30.000 per per bulan dan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi 77.000.

Pemprov menyatakan penerapan retribusi merupakan salah satu langkah meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. Sistem ini didasarkan pada prinsip siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.