Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Sengketa Lahan, Pemkot Malang Bantu Ribuan Tanah Wakaf Disertifikasi

📅 Senin, 06 Okt 2025, 18:56 WIB | Oleh:
Cegah Sengketa Lahan, Pemkot Malang Bantu Ribuan Tanah Wakaf Disertifikasi Doc: ANTARA/Ananto Pradana
Ket. Ilustrasi - Balai Kota Malang.

MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, berkomitmen membantu proses pengurusan sertifikat tanah wakaf untuk mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Malang, Achmad Sholeh, mengatakan tanah wakaf di wilayahnya banyak dimanfaatkan untuk pembangunan tempat ibadah seperti masjid dan mushalla, serta lembaga pendidikan seperti pesantren dan madrasah.

“Kami terus mendorong agar seluruh masjid dan mushalla di Kota Malang memiliki sertifikat wakaf. Dengan begitu, status kepemilikan menjadi jelas dan tidak menimbulkan klaim atau rebutan di masa depan,” ujarnya di Malang, Senin.

Selain sertifikasi, Pemkot juga memberikan pendampingan dalam pengurusan perizinan bangunan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pengelola tempat ibadah atau lembaga pendidikan yang berdiri di atas tanah wakaf.

Menurut Achmad, percepatan proses ini melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari lurah dan camat hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi dan memastikan seluruh administrasi tanah wakaf tuntas dengan baik.

“Makanya kita kumpulkan para lurah, camat, dan perwakilan pengurus masjid maupun mushalla agar proses sertifikasi bisa berjalan lebih cepat,” katanya.

Berdasarkan data Pemkot Malang, terdapat 1.200 mushalla, 900 masjid, 91 pondok pesantren, dan sejumlah madrasah yang berdiri di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, lokasi wakaf yang digunakan untuk mushalla mencapai 605 titik atau sekitar 59,8 persen, untuk masjid sebanyak 259 lokasi atau 25,6 persen, sekolah 86 lokasi (8,5 persen), pesantren 20 lokasi (2 persen), dan makam 20 lokasi (2 persen).

Selain itu, ada 22 lokasi atau 2,2 persen tanah wakaf yang dimanfaatkan sebagai fasilitas sosial bagi kepentingan umum.

Adapun total luas tanah wakaf di Kota Malang tercatat mencapai 252.137,55 meter persegi. Dari jumlah tersebut, 81.943,07 meter persegi (32,4 persen) digunakan untuk masjid, 54.350,98 meter persegi (21,5 persen) untuk mushalla, dan 50.843,50 meter persegi (20,1 persen) untuk makam.

Dengan sertifikasi yang jelas, Pemkot berharap aset wakaf di Kota Malang dapat dikelola dengan aman, tertib, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.