Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Penyimpangan, KPU Jabar Batasi Pengeluaran Kampanye Paslon Maksimum Rp150 Miliar

Foto : ANTARA/Ricky Prayoga

Arsip - Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni memberikan keterangan di Bandung.

A   A   A   Pengaturan Font

Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membatasi pengeluaran dana kampanye para pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024, maksimum Rp150 miliar lebih yang ditetapkan melalui keputusan KPU Jabar Nomor 39 Tahun 2024.

"Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan," dalam keputusan yang bertandatangan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, yang diterima di Bandung, Minggu.

Dalam keputusan itu setiap pasangan calon (paslon) dibatasi untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal, yakni Rp150.451.412.700.

Dana itu, digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar. Sementara masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September 2024 hingga 24 November 2024 mendatang.

Pembatasan dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024 dalam keputusan tersebut adalah:

1. Pertemuan Terbatas: 2.000 Orang x 60 kali x Rp331.000 = Rp39.720.000.000

2. Pertemuan Tatap Muka dan Dialog: 500 Orang x 300 Kali x Rp100.000 = Rp15.000.000.000

3. Pembuatan Bahan Kampanye: 1 Kegiatan x 30 persen x 898.149 x Rp100.000 = Rp26.944.470.000

4. Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum: 3.592.596 Paket x Rp1.000 = Rp3.592.596.000

5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye: 12.676 Buah x Rp25.000= Rp316.900.000

6. Jasa manajemen/konsultasi: 3 Paket x Rp350.000.000 = Rp1.050.000.000

7. Alat Peraga Kampanye

- Reklame (Billboard): 200 persen x 54 Buah x Rp45.000.000 = Rp4.860.000.000

- Spanduk: 200 persen x 11.914 Buah x Rp271.500 = Rp6.469.302.000

- Umbul-Umbul: 200 persen x 627 Buah x Rp271.500 = Rp340.461.000

- Baliho: 200 persen x 54 Buah x Rp271.500 = Rp29.322.000
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top