Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Penularan, Pemkot Kupang Keluarkan Surat Edaran Tentang Waspada Dini Rabies

Foto : ANTARA/HO-Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lem

Petugas Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata, NTT memberikan suntikan vaksin rabies pada anjing warga di Kelurahan Lewoleba Timur, Rabu (5/6/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Kupang - Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan surat edaran tentang waspada dini warga terhadap penyebaran virus rabies yang dikhawatirkan muncul di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Surat Edaran Nomor P-6/Setda.KK.500.7.2.5/VI/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekda Kota Kupang Ade Manafediterima di Kupang, Jumat malam itu,ditujukan kepada para camat dan Lurah di wilayah tersebut.

"Sehubungan dengan akhir-akhir ini maraknya berita terkait rabies yang diberitakan oleh media massa, baik itu melalui media cetak maupun daring yang sangat meresahkan masyarakat maka Pemerintah Kota Kupang perlu meningkatkan tindakan-tindakan strategis sebagai upaya kewaspadaan dini pencegahan penyakit positif rabies di wilayah kota Kupang," katanya.

Kepada para camat, Adememinta selalu berkoordinasi dengan lurah dan melakukan pemantauanwilayah masing-masing untuk memberikan motivasi masyarakat agar selalu waspada terhadap hewan peliharaan, seperti anjing dan kucing.

Ia mengimbau masyarakat yang memiliki anjing dan kucing untuk memelihara dengan cara diikat atau dikandangkan.

Selain itu, dia mengimbau lurah segera berkoordinasi dengan perangkat kelurahan yang tergabung dalam Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) untuk memberikan informasi terkait dengan pelaksanaan vaksinasi rabies secara gratis.Vaksin diberikan Dinas Pertanian Kota Kupang.

Ia mengimbau warga yang memiliki anjing dan kucing segera membawa hewan peliharaan itu ke tempat yang telah ditentukan untuk divaksin, sesuai dengan jadwal Dinas Pertanian Kota Kupang.

Pemerintah Kota Kupang juga mengimbau lurah menginformasikan kepada warga untuk memantau anjing dan kucing yang tidak ada pemiliknya atau liar yang diduga memiliki ciri-ciri rabies, seperti galak dan tidak terkendali.

"Serta telah terjadi gigitan yang dicurigai sebagai hewan pembawa rabies agar segera melakukan tindakan pencegahan awal," kata dia,

Ia juga menjelaskan tentang cara penanganan tanda-tanda penularan rabies, antara lain mencuci dan membersihkan luka atau cakaran dengan detergen diair yang mengalir dan setelah kurang lebih 15 menit, selanjutnya segeramendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

Selain itu, melapor ke Dinas Pertanian Kota Kupang sehingga petugas segera melakukan tindakan untuk memastikan penanganan terhadap hewan yang melakukan gigitan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top