Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Pelanggaran, Polres Bengkalis Pulangkan 28 PMI Ilegal ke Daerah Asal

Foto : ANTARA/Alfisnardo

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan melakukan konferensi pers terkait 28 PMI yang diamankan dan meringkus tiga tersangka di Mapolres Bengkalis, Sabtu (10/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Warga jangan mudah tergiur tawaran untuk bekerja di luar negeri, Polres Bengkalis pulangkan 28 PMI ilegal ke daerah asal.

Bengkalis - Cegah pelanggaran. Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau memulangkan 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia yang diamankan beberapa waktu yang lalu di sebuah wisma di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan ke daerah asal masing-masing.

28 PMI tersebut berasal dari Sulawesi Barat, Lampung, Jawa Tengah, serta Nusa Tenggara Barat dan dua provinsi lainnya. Mereka diserahkan oleh Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada Perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan, di Mapolres Bengkalis, Sabtu.

"28 PMI diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan dipekerjakan di Malaysia, dan hari ini kita pulangkan ke daerah masing-masing," kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Dari pengungkapan kasus ini, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka. Ketiganya Azman sebagai koordinator, sementara Muslim dan Halim sebagai anggota yang mengakomodir di lapangkan.

"Tiga tersangka ini diringkus di tempat yang berbeda, Muslim di Bengkalis, Azman di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Halim di Selat Panjang (Kepulauan Meranti)," ujar Kapolres.

Keuntungan yang didapatkan dari tiga tersangka ini bervariasi, Azman mendapatkan Rp200.000 per orang. Sedangkan dua orang lagi mendapatkan Ro100.000 per orang.

Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top