Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cegah Pelanggaran, Polres Bengkalis Pulangkan 28 PMI Ilegal ke Daerah Asal

📅 Minggu, 11 Jun 2023, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Pelanggaran, Polres Bengkalis Pulangkan 28 PMI Ilegal ke Daerah Asal Doc: ANTARA/Alfisnardo
Ket. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan melakukan konferensi pers terkait 28 PMI yang diamankan dan meringkus tiga tersangka di Mapolres Bengkalis, Sabtu (10/6).

Bengkalis - Cegah pelanggaran. Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau memulangkan 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia yang diamankan beberapa waktu yang lalu di sebuah wisma di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan ke daerah asal masing-masing.

28 PMI tersebut berasal dari Sulawesi Barat, Lampung, Jawa Tengah, serta Nusa Tenggara Barat dan dua provinsi lainnya. Mereka diserahkan oleh Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada Perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan, di Mapolres Bengkalis, Sabtu.

"28 PMI diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan dipekerjakan di Malaysia, dan hari ini kita pulangkan ke daerah masing-masing," kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Dari pengungkapan kasus ini, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka. Ketiganya Azman sebagai koordinator, sementara Muslim dan Halim sebagai anggota yang mengakomodir di lapangkan.

"Tiga tersangka ini diringkus di tempat yang berbeda, Muslim di Bengkalis, Azman di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Halim di Selat Panjang (Kepulauan Meranti)," ujar Kapolres.

Keuntungan yang didapatkan dari tiga tersangka ini bervariasi, Azman mendapatkan Rp200.000 per orang. Sedangkan dua orang lagi mendapatkan Ro100.000 per orang.

Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

PSG Gandeng Google, Gemini Resmi Jadi Asisten AI Klub

20 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
PSG Gandeng Google, Gemini ...

Tren Mendaki "Tek Tok" Makan Korban, Malaysia Larang Jalur Berisiko

26 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Tren Mendaki "Tek Tok" Maka...
Luar Negeri
Kenapa Ada Kebijakan Baru I...
Olahraga
Ini Klasemen Grup A Piala A...
Luar Negeri
Semoga Tidak Ada Korban Jiw...
Ekonomi
Diversifikasi Ekspor Jadi K...

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.