Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Pelanggaran, Polres Bengkalis Pulangkan 28 PMI Ilegal ke Daerah Asal

📅 Minggu, 11 Jun 2023, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Pelanggaran, Polres Bengkalis Pulangkan 28 PMI Ilegal ke Daerah Asal Doc: ANTARA/Alfisnardo
Ket. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan melakukan konferensi pers terkait 28 PMI yang diamankan dan meringkus tiga tersangka di Mapolres Bengkalis, Sabtu (10/6).

Bengkalis - Cegah pelanggaran. Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau memulangkan 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia yang diamankan beberapa waktu yang lalu di sebuah wisma di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan ke daerah asal masing-masing.

28 PMI tersebut berasal dari Sulawesi Barat, Lampung, Jawa Tengah, serta Nusa Tenggara Barat dan dua provinsi lainnya. Mereka diserahkan oleh Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada Perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan, di Mapolres Bengkalis, Sabtu.

"28 PMI diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan dipekerjakan di Malaysia, dan hari ini kita pulangkan ke daerah masing-masing," kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Dari pengungkapan kasus ini, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka. Ketiganya Azman sebagai koordinator, sementara Muslim dan Halim sebagai anggota yang mengakomodir di lapangkan.

"Tiga tersangka ini diringkus di tempat yang berbeda, Muslim di Bengkalis, Azman di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Halim di Selat Panjang (Kepulauan Meranti)," ujar Kapolres.

Keuntungan yang didapatkan dari tiga tersangka ini bervariasi, Azman mendapatkan Rp200.000 per orang. Sedangkan dua orang lagi mendapatkan Ro100.000 per orang.

Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

23 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

46 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.