Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Kalsel Bentuk Pokja Pengawasan Kampanye

Foto : ANTARA/Firman

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono saat memimpin rapat koordinasi persiapan pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 di Banjarmasin pada beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Banjarmasin - Cegah pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) membentuk kelompok kerja (Pokja) pengawasan kampanye pada 13 kabupaten dan kota untuk memperketat pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Pokja ini juga mengikutsertakan unsur Satpol PP, Badan Kesbangpol serta aparat TNI-Polri," kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Minggu.

Menurut Aries, pengawasan alat peraga kampanye mulai konten, lokasi pemasangan hingga ukuran menjadi fokus pokja menegakkan aturan pemilu.

Jika ada yang melanggar, maka pokja langsung mengambil tindakan seperti penurunan alat peraga kampanye yang dilanjutkan proses penjatuhan sanksi bagi peserta pemilu.

"Peserta pemilu baik parpol maupun para calon legislatif termasuk kampanye calon presiden harus taat aturan jika tak ingin mendapatkan sanksi yang terberatnya hingga diskualifikasi," tegasnya.

Aries mengingatkan pula kewajiban adanya izin polisi dengan tembusan KPU dan Bawaslu saat kampanye metode rapat terbatas maupun tatap muka jika tak ingin dibubarkan secara paksa.

Pemberitahuan untuk kampanye itu sebagai bentuk transparansi dari peserta pemilu, sehingga Bawaslu bisa melakukan pengawasan isi kampanye guna memastikan tidak ada hal yang dilanggar.

Diketahui masa tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang sebelum memasuki masa tenang dan hari pemilihan pada 14 Februari 2024.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top