Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Konflik Horisontal, Pemkab Manokwari Latih Tim Penyusun Peta Batas Kampung

📅 Selasa, 17 Okt 2023, 00:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Konflik Horisontal, Pemkab Manokwari Latih Tim Penyusun Peta Batas Kampung Doc: ANTARA/Ali Nur Ichsan
Ket. Bupati Manokwari Hermus Indou memberikan sambutan pada pelatihan tim penyusun peta dan batas kampung pemekaran di Manokwari.

Manokwari - Cegah konflik horisontal, Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, melatih tim penyusun peta untuk menetapkan batas kampung sebagai syarat administratif pemekaran kampung di daerah itu, Senin.

Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan tahun ini pemerintah telah menetapkan 164 kampung di Manokwari dimekarkan menjadi 270 kampung baru. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 55 tahun 2022.

"Kebijakan ini harus dilaksanakan secara tuntas. Penyusunan peta serta penetapan batas kampung adalah kebutuhan dasar atau persyaratan mutlak yang harus dipenuhi. Jika tidak dipenuhi maka pemekaran akan gagal. Jangan menganggap ini sederhana atau mudah," katanya.

Hermus mengatakan pelatihan tersebut perlu dilakukan karena penyusunan peta butuh sumber daya manusia yang cukup banyak. Tidak hanya dilakukan oleh Pemkab Manokwari saja, tapi melibatkan juga Ditjen Pemerintah Desa Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial.

Dalam internal pemerintah daerah butuh peran aktif dari para kepala kampung induk dan kepala distrik hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK). Pembuatan batas wilayah untuk kampung-kampung merupakan pekerjaan yang banyak dan berat sehingga membutuhkan partisipasi dari banyak pihak.

"Tentu menyusun ini tidak mudah untuk pengetahuan butuh keterampilan butuh pemahaman yang baik. Karena itulah pelatihan hari ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dan pemahaman kita tentang tata cara penyusunan dan juga penegasan batas antar kampung dan juga penyusunan peta," jelasnya.
Ia menjelaskan meloloskan pemekaran kampung di Manokwari untuk disetujui oleh pemerintah pusat adalah tanggung jawab Pemkab Manokwari. Namun, agar bisa mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah harus menyiapkan syarat administratif yang dibutuhkan.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah kampung pemekaran jangan sampai berdekatan dengan kampung induk. Jarak kampung pemekaran harus jauh karena tujuan pemekaran kampung adalah memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.

"Kalau kampung dekat, alasan untuk rentang kendali tidak terpenuhi. Hal ini harus menjadi perhatian kepala kampung dan kepala distrik. Mari kita bekerja maksimal di lapangan dan kepala distrik harus arahkan kepala kampung." katanya.

Kepala DPMK Kabupaten Manokwari Jeffry Sahuburua menjelaskan pembuatan peta merupakan salah satu tahapan dari pemekaran 270 yang sudah ditetapkan tahun lalu. Tahun ini tahapan sudah sampai pada persiapan untuk pembuatan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang harus dibahas bersama DPRD Manokwari.

"Dalam ranperda itu lampiran-nya adalah peta masing-masing kampung pemekaran. Masing-masing peta kampung pemekaran disahkan melalui peraturan bupati," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.