Senin, 22 Mei 2023, 12:08 WIB
Cegah Jual Beli Lahan di IKN, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Edaran Baru
Presiden Jokowi di Menara Pandang, kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023).
Foto: Humas Setkab/AgungPENAJAM - Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menerbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantarayang ditetapkan pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Ada indikasi transaksi jual beli lahan masih dilakukan setelah IKN Nusantara ditetapkan," ujar Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni melalui keterangan pers tertulis yang diterima di Penajam, Senin (22/5).
Dengan adanya indikasi aktivitas transaksi jual beli lahan tersebut sesuai instruksi kepala negara (presiden), lanjut dia, Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan IKN Indonesia baru.
"Presiden minta tidak ada lagi transaksi jual beli terkait tanah di kawasan IKN Nusantara," tambahnya.
Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan edaran baru yang menegaskan setiap terjadi transaksi jual beli tanah di kawasan IKN Indonesia baru tidak akan diakui sebagai alas hak atas lahan bersangkutan.
"Edaran baru tersebut untuk mencegah terjadi transaksi jual beli lahan 'di bawah tangan', sehingga mencegah terjadi spekulan yang membuat harga tanah tidak terkendali," katanya.
Kementerian ATR/BPN sebelumnyatelah menerbitkan edaran yang menyebutkan tidak ada transaksi pengalihan tanah di kawasan IKN Nusantara, untuk mencegah spekulan harga tanah yang tidak terprediksi.
Edaran tersebut mengatur pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah, serta pembatasan penyelenggaraan layanan atau administrasi pertanahan di kawasan IKN Indonesia baru.
"Surat edaran itu diterbitkan pada 14 Februari 2022, tapi masih ditemukan aktivitas jual beli lahan di kawasan IKN Nusantara," katanya.
Dia mengatakan tanah di kawasan IKN Indonesia baru tidak bisa diperjualbelikandan ATR/BPN tidak mengakui alas hak tanah yang diperjualbelikan di kawasan IKN Nusantara.
Lahan atau tanah lokasi IKN Indonesia baru terbagi kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), dan kawasan pemerintahan serta kawasan pendukung, pada KIPP sekitar 90 persen adalah kawasan hutan yang dimiliki dan dikuasai negara.
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD
Berita Terkini
- Antisipasi Serangan Harimau, Pemkab Mukomuko Sarankan Antar-jemput Anak Sekolah
- Nelayan Diimbau Dinas Perikanan Batam untuk waspadai Buaya Lepas dari penangkaran
- Mencari Makan ke Desa di Temanggung, Puluhan Monyet Ekor Panjang Kejutkan Warga
- Seberangi Sungai untuk Sekolah, Pelajar di Jember Gunakan Rakit Bambu
- Secara Rutin Ini LIma Bagian Mobil yang Wajib Dirawat