Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Jual Beli Lahan di IKN, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Edaran Baru

📅 Senin, 22 Mei 2023, 12:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Jual Beli Lahan di IKN, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Edaran Baru Doc: Humas Setkab/Agung
Ket. Presiden Jokowi di Menara Pandang, kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023).

PENAJAM - Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menerbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantarayang ditetapkan pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Ada indikasi transaksi jual beli lahan masih dilakukan setelah IKN Nusantara ditetapkan," ujar Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni melalui keterangan pers tertulis yang diterima di Penajam, Senin (22/5).

Dengan adanya indikasi aktivitas transaksi jual beli lahan tersebut sesuai instruksi kepala negara (presiden), lanjut dia, Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan IKN Indonesia baru.

"Presiden minta tidak ada lagi transaksi jual beli terkait tanah di kawasan IKN Nusantara," tambahnya.

Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan edaran baru yang menegaskan setiap terjadi transaksi jual beli tanah di kawasan IKN Indonesia baru tidak akan diakui sebagai alas hak atas lahan bersangkutan.

"Edaran baru tersebut untuk mencegah terjadi transaksi jual beli lahan 'di bawah tangan', sehingga mencegah terjadi spekulan yang membuat harga tanah tidak terkendali," katanya.

Kementerian ATR/BPN sebelumnyatelah menerbitkan edaran yang menyebutkan tidak ada transaksi pengalihan tanah di kawasan IKN Nusantara, untuk mencegah spekulan harga tanah yang tidak terprediksi.

Edaran tersebut mengatur pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah, serta pembatasan penyelenggaraan layanan atau administrasi pertanahan di kawasan IKN Indonesia baru.

"Surat edaran itu diterbitkan pada 14 Februari 2022, tapi masih ditemukan aktivitas jual beli lahan di kawasan IKN Nusantara," katanya.

Dia mengatakan tanah di kawasan IKN Indonesia baru tidak bisa diperjualbelikandan ATR/BPN tidak mengakui alas hak tanah yang diperjualbelikan di kawasan IKN Nusantara.

Lahan atau tanah lokasi IKN Indonesia baru terbagi kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), dan kawasan pemerintahan serta kawasan pendukung, pada KIPP sekitar 90 persen adalah kawasan hutan yang dimiliki dan dikuasai negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.