Cegah Jual Beli Lahan di IKN, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Edaran Baru
Foto : Humas Setkab/Agung
Presiden Jokowi di Menara Pandang, kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023).
Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan edaran baru yang menegaskan setiap terjadi transaksi jual beli tanah di kawasan IKN tidak akan diakui sebagai alas hak atas lahan bersangkutan.
PENAJAM - Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menerbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantarayang ditetapkan pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Ada indikasi transaksi jual beli lahan masih dilakukan setelah IKN Nusantara ditetapkan," ujar Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni melalui keterangan pers tertulis yang diterima di Penajam, Senin (22/5).
Dengan adanya indikasi aktivitas transaksi jual beli lahan tersebut sesuai instruksi kepala negara (presiden), lanjut dia, Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan IKN Indonesia baru.
Baca Juga :
Pembangkit di IKN dari Energi Bersih
"Presiden minta tidak ada lagi transaksi jual beli terkait tanah di kawasan IKN Nusantara," tambahnya.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya