Catat! Layanan Samsat Keliling Ada di 14 Lokasi di Jadetabek
📅 Jumat, 17 Jan 2025, 10:08 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat Keliling) untuk membantu pemilik kendaraan menunaikan kewajiban membayar pajak di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Jumat (17/1).
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter) berikut lokasi-lokasi yang tersedia di 14 wilayah Jadetabek:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;
- Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Tangerang di Parkiran Busway Foodmosphere dan Alun-Alun Cibodas pukul 08.00-13.00 WIB;
- Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-19.00 WIB;
- Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;
- Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Bekasi di Taman Wisata Kuliner Naragog Indah 09.00-11.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Bupati 09.00-12.00 WIB;
- Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB;
- Cinere di Kantor Kelurahan Bedahan 08.00-12.00 WIB.
Ada beberapa persyaratan untuk mengakses layanan Samsat Keliling diantara membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB, STNK, masing-masing disertakan fotokopi, kemudian pastikan tunggakan pajak tidak lebih dari satu tahun.
Kemudian untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti plat tidak dapat dilayani di layanan keliling melainkan harus mendatangi kantor samsat terdekat untuk pengurusannya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!