Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

“Carbon Governance" Kunci Regulasi Perdagangan Karbon

Foto : Antara/HO-Budiman Minasny

Ilustrasi perdagangan karbon.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Carbon governance kunci perdagangan karbon, menjadi penting dengan elemen dan penerapannya yang perlu menjadi perhatian bagi semua. Carbon governance merupakan instrumen koherensi aktualisasi pelaku bisnis dan pemerintah dalam prosesyang diketahui secara terang dan dapat diikuti dengan baik oleh publik.

"Penerapancarbon governance akan menempatkan secara tepat sasaran aksi iklim dan nilai ekonomi karbon untuk kepentingan nasional," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (9/5).

Menurut siaran persnya, Menteri LHK menyebut Perpres 98 yang merupakan refleksi kedaulatan sumberdaya alam dengan nilai akhir yaitu karbon, yang harus menjadi pegangan nasional. Ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo bahwa perdagangan karbon harus dengan tata kelola yang tepat.

Artinya, tambah dia, harus ada carbon governance sebagai pedoman, di mana dalam iklim dan karbon peranpelaku bisnis cukup besar karena faktor : 1) bisnis memiliki material yang cukup banyak; 2) bisnis memiliki kekuatan finansial dan teknologi; 3) bisnis memiliki mobilitas trans-nasional dan menjadi konduktor pengembangan teknologi di dunia; 4) bisnis dapat menjadi sentral dalam implementasi penurunan emisi dan diantaranya dengan aksi radikal dalam hal teknologi, serta 5) bisnis merupakan mesin pertumbuhan.

Ditegaskan, penerapan yang sembrono atas offset karbon hutan dapat berimplikasi pengurangan kawasan hutan yang berpindah ke luar negeri tanpa terkendali sehingga akan berimplikasi pada "hilangnya kawasan negara" karena hilangnya jurisdiksi kewenangan pengaturan wilayah atau kawasan negara tersebut akibat kontrak swasta/korporat berkenaan dengan kontrak dagang karbon yang mereka lakukan dengan land management agreement.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top