Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Calon Penumpang Kereta Tetap Bisa Lakukan Perjalanan walau KTP Hilang

📅 Sabtu, 23 Agu 2025, 11:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Calon Penumpang Kereta Tetap Bisa Lakukan Perjalanan walau KTP Hilang Doc: ANTARA 
Ket. Calon penumpang kereta melakukan pemindaian wajah atau face recognition sebelum memasuki peron di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyebutkan calon penumpang tetap dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api meskipun Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang.

"Saat proses boarding, pelanggan juga bisa menunjukkan identitas resmi lainnya yang memiliki foto, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, atau dokumen resmi sejenis,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (23/8).

Dia menyampaikan KAI saat ini telah mengimplementasikan sistem "Face Recognition Boarding Gate" di sejumlah stasiun besar.

Dengan fasilitas tersebut, calon penumpang yang telah terdaftar bisa melakukan pemindaian wajah untuk dapat langsung masuk ke peron tanpa perlu menunjukkan tiket dan identitas fisik.

“Apabila di stasiun keberangkatan belum tersedia layanan face recognition, maka pelanggan dapat melakukan boarding dengan menggunakan cara pertama, yakni menunjukkan dokumen identitas pengganti yang sah,” kata Ixfan.

Adapun saat pemesanan tiket, calon penumpang yang KTP-nya hilang hanya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Keluarga (KK).

KAI pun terus berkomitmen menghadirkan layanan yang aman, mudah, dan nyaman bagi seluruh pelanggan, termasuk dengan memanfaatkan transformasi digital dalam sistem pelayanan.

Dia mengimbau masyarakat yang menggunakan kereta api memanfaatkan fasilitas di stasiun dan dalam kereta secara bijak untuk kenyamanan bersama.

Imbauan ini termasuk tidak merokok dan vaping di area terlarang, melainkan hanya pada tempat khusus yang telah disediakan di stasiun; menggunakan colokan listrik hanya untuk mengisi daya gawai (laptop dan hp), bukan untuk peralatan listrik berdaya besar.

Kemudian, membuang sampah sesuai klasifikasi (organik, anorganik, maupun B3) pada tempatnya; menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan bersama selama berada di stasiun maupun dalam perjalanan kereta api.

Lalu, mematuhi ketentuan barang bawaan yaitu maksimal 20 kg atau volume 100 liter per orang, dengan dimensi paling besar 70 x 48 x 30 cm. Selain itu, mematuhi larangan membawa barang tertentu, antara lain senjata tajam, senjata api, bahan peledak, dan zat berbahaya;barang mudah terbakar; dan tidak membawa hewan peliharaan di stasiun maupun di dalam kereta api.

“Bagi penyandang disabilitas, KAI menyediakan rak khusus kursi roda yang tersedia pada ujung kereta. Pelanggan dapat meminta bantuan kepada petugas baik saat akan naik dan turun dari kereta,” kata Ixfan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.