Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Butuh Komitmen DPR Selesaikan Prolegnas di Tahun Politik

📅 Rabu, 27 Mar 2024, 01:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Butuh Komitmen DPR Selesaikan Prolegnas di Tahun Politik Doc: ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Ket. Tangkapan layar - Koordinator Divisi Reformasi Parlemen Indonesian Parliamentary Center (IPC) Choris Satun Nikmah dalam diskusi daring TII Policy Talks bertajuk “Serba-Serbi Prolegnas 2024” di Jakarta, Selasa (26/3).

JAKARTA - Koordinator Divisi Reformasi Parlemen Indonesian Parliamentary Center (IPC) Choris Satun Nikmah mengatakan butuh komitmen kuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyelesaikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 pada tahun politik.

Menurutnya, Prolegnas 2024 menjadi perhatian karena pemilihan umum (pemilu) dan (pemilihan kepala daerah) diadakan pada 2024, sehingga tantangan yang dihadapi selama ini dalam proses penyusunan undang-undang akan bertambah.

"DPR dalam pemilu juga memiliki peran untuk mengawasi jalannya pemilu. Tantangan tersebut juga menyebabkan spotlight akan terbagi ke pemilu," kata Choris dalam diskusi daring TII Policy Talks bertajuk Serba-Serbi Prolegnas 2024 di Jakarta, Selasa (26/3).

Selain itu, lanjut dia, waktu DPR pada tahun ini juga terbagi antara fungsi legislasi dan pengawasan, terutama untuk melakukan evaluasi bersama dengan penyelenggara pemilu. Dengan demikian, ia memperkirakan kinerja legislasi tahun ini kemungkinan semakin menurun.

Choris berpendapat pemilu tentu berpengaruh ke kinerja legislasi, terutama setelah diselenggarakan pilkada pada akhir tahun ini. Untuk itu, dirinya menilai perlu dipastikan kembali komitmen anggota DPR dalam menyelesaikan Prolegnas 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Christina Clarissa Intania mengingatkan bahwa dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2024, terdapat 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah ada sejak Prolegnas 2015-2019.

Sebanyak 19 RUU itu di antaranya meliputi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

46 menit yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.