Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPOM: Waspadai Boraks hingga Rhodamin B pada Produk Pangan di Pasaran

📅 Senin, 09 Mar 2026, 14:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPOM: Waspadai Boraks hingga Rhodamin B pada Produk Pangan di Pasaran Doc: ANTARA
Ket. Kepala BPOM RI, Tarunan Ikrar saat melakukan pengawasan pangan secara langsung di Lotte Grosir Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (9/3/2026).

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Tarunan Ikrar mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penggunaan bahan berbahaya dalam produk pangan yang masih berpotensi ditemukan di pasaran.

"Beberapa bahan yang menjadi fokus pengawasan antara lain boraks, formalin, hingga pewarna non-pangan seperti Rhodamin B," kata Taruna usai melakukan pengawasan pangan secara langsung di Lotte Grosir Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (9/3).

Taruna mengatakan, BPOM terus melakukan pengawasan terhadap berbagai produk pangan, khususnya saat permintaan masyarakat meningkat menjelang hari besar keagamaan.

Menurutnya, sejumlah bahan kimia kerap disalahgunakan oleh oknum pelaku usaha karena dapat memperbaiki tampilan atau daya tahan produk pangan.

"Formalin itu sebenarnya untuk pengawet mayat, sementara boraks digunakan untuk keperluan industri seperti kayu, sehingga tidak boleh digunakan dalam pangan," jelas Taruna.

Selain itu, BPOM juga memantau penggunaan pewarna non-pangan seperti Rhodamin B yang sering disalahgunakan untuk membuat tampilan makanan menjadi lebih menarik.

Padahal, zat tersebut bersifat karsinogenik dan berpotensi memicu kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

Taruna menjelaskan, pengawasan BPOM tidak hanya menyasar bahan pengawet dan pewarna berbahaya, tetapi juga penggunaan bahan kimia obat pada produk pangan, seperti antibiotik pada hasil perikanan dan peternakan.

Penggunaan antibiotik yang tidak tepat pada pangan, kata Taruna, dapat memicu resistensi antimikroba yang saat ini menjadi ancaman kesehatan global. Di Indonesia sendiri, tingkat resistensi antimikroba telah mencapai sekitar 43 persen.

"Ini menjadi perhatian serius karena resistensi antimikroba dapat membuat pengobatan menjadi semakin sulit," ucap Taruna.

Selain itu, BPOM juga mencermati berbagai isu keamanan pangan lain yang beredar di masyarakat, termasuk dugaan praktik mencampurkan bahan tidak lazim pada makanan demi meningkatkan tekstur atau daya tarik produk.

Secara nasional, BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap ribuan sampel produk pangan di berbagai daerah. Dari hasil pengujian tersebut, sekitar 4,5 persen produk ditemukan tidak memenuhi syarat keamanan pangan.

Taruna menegaskan BPOM akan terus memperkuat pengawasan sekaligus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk makanan dan memastikan produk yang dikonsumsi tidak mengandung bahan berbahaya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.