Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPOM, Daewoong, dan Pakar Medis Tegaskan: Distribusi Toksin Ilegal Adalah Kejahatan Serius

📅 Jumat, 14 Nov 2025, 08:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPOM, Daewoong, dan Pakar Medis Tegaskan: Distribusi Toksin Ilegal Adalah Kejahatan Serius Doc: Daewoong Pharmaceutical
Ket. Dari kiri ke kanan: Deputi Penindakan BPOM, Irjen. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M. Sos., ⁠Kepala BPOM RI - Prof. Dr. Taruna Ikrar, M. Biomed., MD., Ph.D., Head of Indonesia Business Division, Daewoong Pharmaceutical Indonesia, Mr. Baik In Hyun, ⁠Dermatologist - dr. Anesia Tania, SpDVE, FINSDV

Daewoong, bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia serta pakar medis terkemuka, menggelar “Anti-Counterfeit Media Briefing 2025” yang menyoroti bahaya distribusi toksin botulinum tanpa izin dan pentingnya penggunaan produk bersertifikat.

Acara ini merupakan bagian dari “Kampanye Sertifikasi Keaslian” (Authenticity Certification Campaign) yang dijalankan secara berkelanjutan oleh Daewoong di Indonesia untuk mendorong praktik distribusi obat yang aman dan memperkuat perlindungan pasien melalui kolaborasi erat dengan BPOM.

Dalam sambutan pembukaannya, Baik In Hyun, Head of Daewoong Indonesia Business Unit, menyampaikan, “Kampanye ini berawal dari kesadaran mendalam akan keselamatan pasien dan pentingnya membangun kepercayaan tenaga kesehatan. Meskipun kami telah bekerja sama dengan BPOM untuk menekan penjualan ilegal secara daring, distribusi tidak resmi dan paparan melalui forum akademik masih terus terjadi.”

Ia menambahkan, “Toksin botulinum Daewoong adalah produk berkemurnian tinggi pertama di Asia yang disetujui oleh U.S. FDA dan kini telah dipasarkan ke lebih dari 80 negara. Melalui kampanye keaslian ini, kami berkomitmen membangun sistem distribusi yang aman dan terpercaya bersama komunitas medis Indonesia.”

Daewoong menerapkan pengendalian mutu menyeluruh terhadap seluruh proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi produk toksin botulinum, berdasarkan sistem rantai dingin (cold chain) berteknologi tinggi yang menjaga suhu stabil antara 2–8°C.

Untuk ekspor ke Indonesia, Daewoong menggunakan strategi rantai dingin berbasis pengiriman udara yang dirancang secara cermat untuk memastikan stabilitas suhu yang jauh lebih konsisten dibandingkan transportasi laut jangka panjang, disertai pengemasan yang dioptimalkan untuk kondisi iklim lokal.

Melalui proses pra-validasi, strategi pengemasan spesifik musim dan rute, serta verifikasi data segera setelah tiba, perusahaan meminimalkan potensi fluktuasi kualitas. Seluruh kontainer dilengkapi bahan isolasi khusus, pendingin, dan perangkat pelacak GPS untuk pemantauan suhu secara real-time.

Apabila terjadi anomali, sistem pengiriman ulang cepat segera diaktifkan untuk memastikan integritas produk. Data pengiriman dikomunikasikan secara transparan kepada mitra dan otoritas terkait, memastikan keandalan dan objektivitas rantai pasok.

Dengan sistem yang transparan dan kredibel ini, produk toksin botulinum Daewoong kini dipasok secara stabil ke lebih dari 80 negara di seluruh dunia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., M.D., Ph.D., menegaskan posisi pemerintah terhadap distribusi obat illegal, “Badan POM menjamin keamanan, mutu, dan khasiat setiap produk yang beredar. Karena itu, semua obat harus memiliki izin edar dan memenuhi standar yang ditetapkan. Peredaran produk tanpa izin adalah pelanggaran yang membahayakan pasien, dan BPOM bersama aparat hukum akan menindak tegas setiap bentuk distribusi ilegal untuk melindungi masyarakat serta industri yang taat regulasi.”

Beliau menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi pengaturan, tetapi juga melakukan penindakan langsung di lapangan serta pelacakan jalur distribusi bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait. Pemerintah menegaskan bahwa pembelian, penyimpanan, atau penggunaan obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023), dan tenaga medis tidak dikecualikan dari konsekuensi hukum atas penggunaan produk ilegal.

Distribusi ilegal toksin botulinum tanpa izin melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia dan dapat dikenai sanksi pidana berat. Pertama, kegiatan impor, distribusi, atau penggunaan produk tanpa izin edar BPOM melanggar Pasal 138, 143 ayat (1), dan 435 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Kedua, penyimpanan atau penggunaan produk farmasi yang tidak terdaftar dikategorikan sebagai tindakan ilegal berdasarkan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2022, dan tenaga medis tidak dikecualikan dari sanksi pidana, perdata, maupun administratif.

Ketiga, distribusi atau pemberian produk tanpa penerbitan faktur pajak atau pelaporan transaksi melanggar Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, dan Kepabeanan, yang dapat berujung pada sanksi administratif dan pidana tambahan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

1.5 jam yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.