BPN Cegah Spekulan Tanah di IKN
📅 Selasa, 23 Mei 2023, 01:20 WIB | Oleh: Eko S
Doc: ISTIMEWA
PENAJAM - Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan edaran baru yang menegaskan setiap transaksi jual beli tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak akan diakui sebagai alas hak atas lahan bersangkutan. Edaran ini untuk mencegah spekulan tanah di IKN.
"Edaran baru tersebut untuk mencegah terjadi transaksi jual beli lahan 'di bawah tangan', sehingga mencegah terjadi spekulan yang membuat harga tanah tidak terkendali," kata Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, melalui keterangan pers tertulis yang diterima di Penajam, Senin (22/5).
Menurut Antoni, penerbitan edaran baru ini menyangkut pertanahan di kawasan IKN Indonesia baru bernama Nusantara yang ditetapkan pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Ada indikasi transaksi jual beli lahan masih dilakukan setelah IKN Nusantara ditetapkan," ujar Antoni.
Seperti dikutip dari Antara, dengan adanya indikasi aktivitas transaksi jual beli lahan tersebut sesuai instruksi Kepala Negara (Presiden), lanjut dia, Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan IKN Indonesia baru.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Presiden minta tidak ada lagi transaksi jual beli terkait tanah di kawasan IKN Nusantara," tambahnya.
Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah menerbitkan edaran yang menyebutkan tidak ada transaksi pengalihan tanah di kawasan IKN Nusantara, untuk mencegah spekulan harga tanah yang tidak terprediksi.
Edaran tersebut mengatur pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah, serta pembatasan penyelenggaraan layanan atau administrasi pertanahan di kawasan IKN Indonesia baru. "Surat edaran itu diterbitkan pada 14 Februari 2022, tapi masih ditemukan aktivitas jual beli lahan di kawasan IKN Nusantara," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tak Bisa Diperjualbelikan
Antoni mengatakan tanah di kawasan IKN Indonesia baru tidak bisa diperjualbelikan dan ATR/BPN tidak mengakui alas hak tanah yang diperjualbelikan di kawasan IKN Nusantara.
Lahan atau tanah lokasi IKN Indonesia baru terbagi kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), dan kawasan pemerintahan serta kawasan pendukung, pada KIPP sekitar 90 persen adalah kawasan hutan yang dimiliki dan dikuasai negara.
Sementara itu, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menegaskan pembangunan IKN pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, tetap memperhatikan kelestarian satwa liar.
"Kami pastikan pelestarian satwa liar ada di Ibu Kota baru negara Indonesia," ujar Myrna.
Ia mengatakan komitmen Otorita IKN mewujudkan kota hutan di Ibu Kota baru bernama Nusantara itu dengan membuat kebijakan melindungi satwa liar yang ada di daerah itu, antara lain akan dibangun koridor satwa di Jalan Tol KN Indonesia baru dengan desain sesuai perilaku satwa liar yang ada di wilayah setempat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!