Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pertanahan I Antisipasi Harga Lahan Tidak Terkendali

BPN Cegah Spekulan Tanah di IKN

Foto : ISTIMEWA

RAJA JULI ANTONI Wakil Menteri ATR/BPN - Ada indikasi transaksi jual beli lahan masih dilakukan setelah IKN Nusantara ditetapkan.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mencegah spekulan tanah di IKN, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional terbitkan edaran baru.

PENAJAM - Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan edaran baru yang menegaskan setiap transaksi jual beli tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak akan diakui sebagai alas hak atas lahan bersangkutan. Edaran ini untuk mencegah spekulan tanah di IKN.

"Edaran baru tersebut untuk mencegah terjadi transaksi jual beli lahan 'di bawah tangan', sehingga mencegah terjadi spekulan yang membuat harga tanah tidak terkendali," kata Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, melalui keterangan pers tertulis yang diterima di Penajam, Senin (22/5).

Menurut Antoni, penerbitan edaran baru ini menyangkut pertanahan di kawasan IKN Indonesia baru bernama Nusantara yang ditetapkan pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Ada indikasi transaksi jual beli lahan masih dilakukan setelah IKN Nusantara ditetapkan," ujar Antoni.

Seperti dikutip dari Antara, dengan adanya indikasi aktivitas transaksi jual beli lahan tersebut sesuai instruksi Kepala Negara (Presiden), lanjut dia, Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan IKN Indonesia baru.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top