BPN Cegah Spekulan Tanah di IKN
RAJA JULI ANTONI Wakil Menteri ATR/BPN - Ada indikasi transaksi jual beli lahan masih dilakukan setelah IKN Nusantara ditetapkan.
"Presiden minta tidak ada lagi transaksi jual beli terkait tanah di kawasan IKN Nusantara," tambahnya.
Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah menerbitkan edaran yang menyebutkan tidak ada transaksi pengalihan tanah di kawasan IKN Nusantara, untuk mencegah spekulan harga tanah yang tidak terprediksi.
Edaran tersebut mengatur pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah, serta pembatasan penyelenggaraan layanan atau administrasi pertanahan di kawasan IKN Indonesia baru. "Surat edaran itu diterbitkan pada 14 Februari 2022, tapi masih ditemukan aktivitas jual beli lahan di kawasan IKN Nusantara," katanya.
Tak Bisa Diperjualbelikan
Antoni mengatakan tanah di kawasan IKN Indonesia baru tidak bisa diperjualbelikan dan ATR/BPN tidak mengakui alas hak tanah yang diperjualbelikan di kawasan IKN Nusantara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya