Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 05 Des 2024, 21:11 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jangan Hanya Fokus Lindungi Pekerja Formal

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (tengah) dalam acara Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja, di Jakarta, Kamis (5/12).

Foto: Istimewa

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak hanya fokus melindungi pekerja formal saja. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan harus terus berinovasi untuk mengembangkan manfaat program maupun cakupan kepesertaan.

"Fokus Presiden tidak hanya terbatas pada pekerja formal, tetapi juga pekerja migran dan sektor informal yang seringkali tidak terjangkau oleh sistem pelindungan sosial," ujar Menaker, dalam keterangannya, Kamis (5/12).

Dia menjelaskan, pengembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan penting tidak hanya untuk melindungi kesejahteraan pekerja/buruh. Menurutnya, tujuan program tersebut juga untuk menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih baik.

Yassierli melanjutkan, konsep 5E bisa digunakan untuk mengembangkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Pertama, engineering, di mana regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan haruslah dinamis agar keduanya dapat berjalan efektif.

"Tidak ada desain regulasi dan kebijakan yang terbaik, yang sempurna. Makanya regulasi itu harus dinamis, tergantung dinamika, dan tergantung harapan kita atas dinamika tersebut," jelasnya.

Poin kedua dan ketiga, kata Menaker, yakni education and empowerment, di mana pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, memiliki langkah-langkah preventif-promotif untuk memastikan kebijakan dan program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dapat melindungi pekerja/buruh. Menurutnya, langkah-langkah tersebut juga harus dapat meyakinkan pelaku usaha bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan akan membantu meningkatkan daya saing dan produktivitas usahanya.

"Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat melindungi pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja, namun juga meningkatkan kesadaran di lingkungan kerja untuk meningkatkan standar keselamatan agar tidak terjadi kecelakaan kerja," katanya.

Keempat, lanjut dia, enforcement yaitu penegakan hukum ketika ada pelanggaran terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelima, evaluation, di mana seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem jaminan sosial yang berlaku.

"Salah satu bentuknya adalah Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Selain menjadi forum silaturahmi, kita jadikan forum ini sebagai forum evaluasi tentang apa yang bisa kita tingkatkan. Apa rekomendasi agar kita lebih baik ke depan," ucapnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.