Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang Berikan Santunan Kematian kepada Pengurus Jumantik

📅 Kamis, 10 Okt 2024, 13:33 WIB | Oleh:
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang Berikan Santunan Kematian kepada Pengurus Jumantik Doc: Dok. BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang

Jakarta - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jakarta Pulo Gebang menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Rohaeti yang berprofesi sebagai Pengurus Jumantik. Beliau merupakah peserta BPJS Ketenagakerjaan program Bukan Penerima Upah (BPU) yang meninggal karena sakit. Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang di Kelurahan Duren Sawit RW 006.

Ditemui secara terpisah, Kepala Kantor Cabang Jakarta Pulogebang, Dewi Mulya Sari mengungkapkan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada penerima ahli waris atas berpulangnya almarhum Rohaeti. Dewi berharap dengan santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Dewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, manfaatnya yang besar & iuran yang relatif murah yaitu 16.800/bln untuk perlindungan program jaminan kerja & jaminan kematian sehingga aman & tenang apabila terjadi risiko-risiko di atas.

"Kami selaku Badan yang diamanakan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," tutup Dewi.

(IKN)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Menlu Marco Rubio Tegaskan ...
Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

1.5 jam yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.