Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Dorong Serikat Buruh Desak Pemberi Kerja Agar Taati Aturan

Foto : Dok. BPJS Ketenagakerjaan Jakarta
A   A   A   Pengaturan Font

Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jakarta menyerahkan manfaat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada dua ahli waris peserta di hadapan para serikat buruh. Penyerahan simbolis santunan JKK berlangsung di sela penutupan peringatan rangkaian kegiatan Hari Buruh Internasional di Kantor Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD), Jakarta Timur, Selasa (21/5).

Santunan JKK pertama senilai Rp300.408.000 dari seorang peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, almarhum Noorman Yudha Utama yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris bernama Luth Lydia Pesta. Begitu pula santunan JKK kedua senilai Rp515.862.410 dari peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, almarhum Sanggam S yang meninggal dalam kasus yang sama. Santunan diserahkan kepada ahli waris bernama Pennina Agustina Maka dari itu wajib hukumnya bagi setiap pekerja baik untuk mendapatkan hak perlindungan maupun melindungi diri secara mandiri dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Agar ketika terjadi musibah seperti kecelakaan kerja, maka pekerja tersebut mendapatkan jaminan penuh dari manfaat normatif program Jaminan Kecelakaan Kerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian.

Menurut Deny, JKK memberikan manfaat yang total dengan nilai tak terbatas kepada pesertanya. Seperti dalam pemulihan kasus kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja (PAK), JKK akan memberikan seluruh kebutuhan medis peserta sampai sembuh.

"Berapa pun biaya kebutuhan medis itu dan berapa pun lamanya pemulihan peserta, akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Deny.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top