Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Dorong Serikat Buruh Desak Pemberi Kerja Agar Taati Aturan

Foto : Dok. BPJS Ketenagakerjaan Jakarta
A   A   A   Pengaturan Font

Selama pemulihan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau fasilitas kesehatan mitra BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan mewariskan manfaat tunai senilai 48 kali upah kepada keluarga tercinta. Belum lagi diserahkan manfaat yang melekat lainnya, seperti saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan hasil pengembangan, manfaat Jaminan Pensiun (JP), serta manfaat beasiswa sampai lulus perguruan tinggi untuk dua orang anak.

Untuk itulah Deny mendorong kepada serikat buruh atau serikat pekerja agar memastikan dan memperjuangkan hak perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh anggotanya. Jangan sampai ada kasus pembiaran ketika ada pekerja yang belum didaftar peserta atau sudah didaftar tapi tidak dibayarkan iurannya.

Deny tidak memungkiri jika saat ini masih ada saja kasus-kasus pelanggaran seperti itu oleh pemberi kerja.Dia juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada pemberi kerja yang melanggar hak pekerja.

"Kami sudah bekerja sama mulai dari Pemerintah Provinsi DKI, kepolisian, kejaksaan, untuk menegur, menindak, hingga menggugat pemberi kerja bandel yang melanggar hak pekerja baik itu secara perdata bahkan kalau diperlukan secara pidana," cetus Deny.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top