BPBD Kudus Gagas Penyusunan SOP Pendakian Gunung Antisipasi Kecelakaan
📅 Rabu, 02 Jul 2025, 15:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
KUDUS – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggagas penyusunan standar operasional prosedur (SOP) untuk para pendaki di Gunung Natas Angin sebagai upaya menghindari potensi kecelakaan yang mengakibatkan kematian setelah sebelumnya ada korban meninggal.
"Pembahasan penyusunan SOP terkait pendakian ke Gunung Natas Angin yang ada di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus ini melibatkan banyak pihak, termasuk BKSDA Jateng dan Perum Perhutani," kata Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kudus Munaji ditemui usai rapat koordinasi pembahasan pengelolaan Taman Wisata Alam Pegunungan Muria atau jalur pendakian serta SOP di aula BPBD Kudus, Rabu (02/7).
Dalam rapat tersebut pihaknya mengundang banyak pihak untuk memberikan masukan dalam penyusunan SOP pendakian, sebagai salah satu upaya menekan potensi terjadinya kecelakaan saat pendakian setelah sebelumnya terjadi kasus pendaki terjatuh dan meninggal dunia.
Ia berharap dengan adanya SOP pendakian, pengelolaan taman wisata alam Pegunungan Muria menjadi lebih tertib dan berorientasi ekowisata serta memberikan manfaat positif kepada masyarakat daerah penyangga.
Meskipun belum ada keputusan standar SOP yang disepakati, kata dia, nantinya setiap calon pendaki wajib mendaftar terlebih dahulu di posko pendakian, supaya lebih tertata dan lebih baik.
Sebaiknya Anda baca juga:
"SOP yang nantinya disusun, merupakan upaya mengoptimalkan yang sudah ada agar lebih baik lagi," ujarnya.
Terkait usulan Bupati Kudus agar setiap pendaki dilengkapi gelang sebagai bukti sudah terdaftar sebelum naik ke Gunung Natas Angin, kata dia, juga akan dikaji terlebih dahulu dengan pihak pemangku kepentingan, mulai dari Perhutani, Pemerintah Desa Rahtawu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus.
Ia menargetkan SOP tersebut bisa selesai pada pekan ini, sehingga nantinya bisa disosialisasikan secara bersama-sama.
Sebaiknya Anda baca juga:
"SOP dikeluarkan pemangku kepentingan dan dijalankan oleh pengelola wisata dan para pendaki sebagai bentuk payung hukum yang jelas," ujarnya.
Perwakilan Pemerintah Desa Rahtawu Sugianto mengakui petugas di basecamp pendakian selama ini sudah mendaftar para pendaki, termasuk memberikan edukasi.
"Hanya saja, ketika pendakian dimulai pukul 01.00 WIB atau pukul 02.00 WIB, tentunya tidak bisa terpantau," ujarnya.
Upaya menghindari kecelakaan, kata dia, sudah dilakukan dengan menyediakan jalur yang aman, sedangkan jalur rawan ditutup dengan pagar. Namun, sering kali diterobos pendaki karena ingin melalui jalur ekstrem.
"Kami juga pernah memberlakukan program asuransi untuk setiap pendaki. Namun, susahnya pengurusan akhirnya tidak dilanjutkan. Tetapi, sebagian dari retribusi kami kumpulkan untuk penanganan pendaki yang mengalami permasalahan," ujarnya.
Pada tanggal 24 Juni 2025, seorang pendaki bernama Diva (21) mengalami kecelakaan terjatuh saat hendak turun dari puncak Gunung Natas Angin di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!