Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bogor Izinkan Pemasangan APS Pemilu

Foto : ANTARA/HO/Pemkot Bogor

Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto (ketiga dari kiri) bersama anggota Forkopimda soal aturan alat peraga sosialisasi (APS) pemilu 2024 di Balai Kota Bogor, Senin (23/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Bogor Izinkan Pemasangan APS Pemilu

BOGOR - Aturan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 akhirnya disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Forkopimda) Kota Bogor. APS mulai dari materi dalam spanduk dan baliho. Forkopimda juga memberi tanda sejumlah titik yang diperbolehkan.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa (24/10), menjelaskan telah disepakati sosialisasi untuk pemasangan APS. Tapi untuk pencantuman visi misi dalam APS hanya diperbolehkan saat masa kampanye.

"Sekarang memasang APS boleh, asal tidak ada visi misi. Jadi, hanya sebatas nama, foto, nomor urut caleg, dan daerah pemilihan. Tidak ada visi misi dan tidak ada ajakan. Itu dibolehkan," ujar Bima.

Forkopimda telah menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemilu bersama KPU, Bawaslu dan Partai Politik (Parpol) di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin (23/10). Aturan kedua, kata Bima, APS dilarang dipasang di pusat kota. APS tak boleh dipasang di jalur protokol seperti Sistem Satu Arah, Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Pajajaran.

Khusus untuk Jalan Pajajaran, berlaku dari arah exit Tol Baranangsiang hingga ke Perumahan Baranangsiang Indah sampai ke simpang McD Lodaya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top