Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Besok Pagi, Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Fourthwall Cilandak, Ini Alasannya

📅 Senin, 02 Mar 2026, 20:26 WIB | Oleh:
Besok Pagi, Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Fourthwall Cilandak, Ini Alasannya Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Lokasi bangunan lapangan padel di Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan yang disebut warga mengganggu karena bising, Jakarta, Kamis (19/2).

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) akan menyegel lapangan padel Fourthwall di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/3) pagi pukul 10.00 WIB.

"Iya, besok (penyegelan) sekitar jam 10.00 WIB," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Andy mengatakan penyegelan dilakukan lantaran bangunan belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) yakni dokumen wajib sebelum bangunan dapat digunakan.

“Tanpa PBG, bangunan belum memenuhi ketentuan administrasi tata bangunan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Manajemen Fourthwall Fajar Edi Putra mengakui pihaknya belum mengantongi PBG.

Namun, pihaknya telah mengajukan permohonan sejak Agustus 2025, sebelum pembangunan lapangan dimulai.

“'Info terakhir, izin PBG kami, sampai saat ini belum diterbitkan,” kata Fajar.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan akan menindak bangunan lapangan padel karena belum memiliki izin resmi di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penertiban bangunan lapangan padel itu akan dilakukan oleh tim gabungan atau tim terpadu setelah menerima rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.

Kemudian, proses perizinan lapangan padel melibatkan beberapa instansi, termasuk Dinas Cipta Karya, PTSP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Pemkot Jaksel memastikan kepatuhan perizinan dan aset lapangan padel ini imbas keluhan sejumlah masyarakat.

Berdasarkan pembahasan Pemerintah Provinsi DKI mengenai lapangan padel, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan.

Saat ini, pembangunan lapangan padel yang baru harus dilakukan di zona komersial.

Kemudian, lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.