Besok Pagi, Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Fourthwall Cilandak, Ini Alasannya
📅 Senin, 02 Mar 2026, 20:26 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) akan menyegel lapangan padel Fourthwall di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/3) pagi pukul 10.00 WIB.
"Iya, besok (penyegelan) sekitar jam 10.00 WIB," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Andy mengatakan penyegelan dilakukan lantaran bangunan belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) yakni dokumen wajib sebelum bangunan dapat digunakan.
“Tanpa PBG, bangunan belum memenuhi ketentuan administrasi tata bangunan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Manajemen Fourthwall Fajar Edi Putra mengakui pihaknya belum mengantongi PBG.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, pihaknya telah mengajukan permohonan sejak Agustus 2025, sebelum pembangunan lapangan dimulai.
“'Info terakhir, izin PBG kami, sampai saat ini belum diterbitkan,” kata Fajar.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan akan menindak bangunan lapangan padel karena belum memiliki izin resmi di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penertiban bangunan lapangan padel itu akan dilakukan oleh tim gabungan atau tim terpadu setelah menerima rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.
Kemudian, proses perizinan lapangan padel melibatkan beberapa instansi, termasuk Dinas Cipta Karya, PTSP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Pemkot Jaksel memastikan kepatuhan perizinan dan aset lapangan padel ini imbas keluhan sejumlah masyarakat.
Berdasarkan pembahasan Pemerintah Provinsi DKI mengenai lapangan padel, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan.
Saat ini, pembangunan lapangan padel yang baru harus dilakukan di zona komersial.
Kemudian, lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!