Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berkas Aldi Taher Dikembalikan

Foto : ISTIMEWA

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya,

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Berkas Aldi Taher dikembalikan ke Partai Kebangkitan Bangsa karena terdaftar di dua partai. "Yang bersangkutan masuk ke dalam calon ganda. Maka, kita berikan status ganda dan kembalikan ke partai politik," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, Senin (3/7). Aldi didaftarkan dua partai untuk DPRD DKI dan DPR.

Menurut Dody, berkas dikembalikan ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengusung Aldi Taher. Setelah diserahkan, PKB wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut hingga 9 Juli. Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ada berkas yang tidak memenuhi ketentuan KPU, bacalegitu tidak bisa mengikutiproses pemilu.

Dody berharap Aldi dan ribuan bacaleg lain mau mengumpulkan perbaikan berkas tepat waktu. Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah mengembalikan 1.676 berkas bacaleguntuk dilengkapi. "Bacaleg DPRD sebanyak 1.902 orang. Yang memenuhi syarat hanya 226 orang atau setara 11,88 persen," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.

Wahyu mengatakan berkas tersebut dikembalikan lantaran melanggar beberapa poin. Misalnya, perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon. Selain itu, masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.

Terakhir beberapa ijazah bacaleg tidak diserahkan sesuai dengan gelar pendidikan yang disandang. Kini, KPU membuka kesempatan bagi partai politik untuk menyerahkan kembali berkas yang sudah diperbaiki. Wahyu mengatakan berkas tersebut bisa diserahkan kembali ke KPU DKI sejak hingga 9 Juli. ν Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top