Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berawal dari Informasi Ini, Polisi Bongkar Kasus TPPO Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri

Foto : ANTARA/Vicki Febrianto

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih (tengah) pada saat memimpin jumpa pers terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (9/1/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Malang - Kepolisian Resor Malang membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri yangtidak disertai dengan dokumen sesuai ketentuan.

Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakanpengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi mengenai adanya rencana pengiriman pekerja migran Indonesia ke Singapura.

"Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan benarbahwa didapati satu orang saksi yang akan diberangkatkan oleh pihak penyalur,"kata Imam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisimenangkap dua orang tersangka pada 12 Desember 2023, yakni N berusia 51 tahun selaku pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya (AJJ) dan IHS berusia 27 tahun yang merupakan staf dari LPK AJJ.

Melalui LPK AJJ itu tersangka menempatkan pekerja migran Indonesiauntuk bekerja di luar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap. Mereka jugamenjanjikan para pekerja migran akan diberangkatkan secara resmi dan bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara tujuan.

Setelah mendapatkan calon pekerja migran tersebut, tersangka menampung mereka di LPK AJJ dan memberikan pelatihan bahasa Inggris sambil menunggu pemberangkatan setelah mendapatkan calon majikan di negara tujuan.

"Setelah mendapatkan majikan dari agen di Singapura, calon pekerja migrantersebut kemudian dibelikan tiket pesawatdan diberangkatkan dari Bandara Juanda. Ada 14 orang calon pekerja migranyang akan diberangkatkan," katanya.

Selain itu, para korban saat menjalani pelatihan di LPK AJJ tidak perlu mengeluarkan biaya. Nantinyasetelah mereka bekerja di negara tujuan gajinya dipotong dengan besaran Rp6,5 juta per bulanselama enam bulan.

"Para calon pekerja migran Indonesia ituakan dikirim ke Malaysia dan Singapura," katanya.

Para pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura tersebutakan masuk ke negara tujuan dengan visa wisata. Para calon pekerja migran itutidak mengetahui bahwa prosedur yang dilakukan itu tidak sesuai ketentuan berlaku.

"Mereka tidak mengetahui bahwa ini tidak sesuai dengan ketentuan, mayoritas orang-orang desa. Mereka berangkat dengan visa wisata bukan visa kerja,"kata Wakapolres.

Sejauh ini, dari LPK AJJ yang sudah beroperasi sejak 2019 tersebut telah mengirimkan sebanyak 30 orang pekerja migransecara ilegal. Tersangka N yang pernah bekerja di Singapura menggunakan jaringan yang dimilikiuntuk mencari calon majikan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan kepolisian di Malaysia serta Singapura, sudah disampaikan 30 nama-nama (korban) tersebut," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres MalangAjun Komisaris PolisiGandha Syah HidayatmenambahkanLPK AJJ milik tersangka N hanya memiliki izin sebagai lembaga pelatihan kerja dan tidak memiliki izin menyalurkan tenaga kerja seperti perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

"LPK ini legal, tetapi tidak memiliki izin untuk menyalurkan tenaga kerja seperti PJTKI,"katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 83 junctoPasal 68 dan Pasal 81 junctoPasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top