Benahi Sistem Perpajakan untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
📅 Rabu, 14 Jan 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
Kepercayaan masyarakat dinilai menjadi fondasi utama keberhasilan penerimaan negara, karena kepatuhan wajib pajak sangat bergantung pada persepsi terhadap keadilan, transparansi, dan integritas pengelolaan pajak.
JAKARTA - DPR RI menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Sebab ini terkait dengan kepercayaan publik, terlebih lagi penerimaan negara dalam tekanan, belum mencapai target (shortfall) dan defisit APBN yang mendekati 3 persen.
Anggota Komisi XI DPR, Amin Ak menilai pembenahan harus dilakukan lebih pada tiga sisi, yaitu perbaikan sistem pemeriksaan pajak, reformasi SDM, dan penataan ulang ekosistem konsultan pajak. "Perlunya digitalisasi pemeriksaan dari hulu ke hilir agar setiap keputusan fiskal terlacak secara otomatis, meminimalkan ruang negosiasi yang dapat disalahgunakan,"ucapnya di Jakarta, Selasa (13/1).
Dari sisi sumber daya manusia (SDM), rotasi cepat, promosi berbasis integritas, serta lifestyle check digital wajib diperkuat. Sementara itu, peran konsultan pajak harus dikembalikan kepada fungsi profesionalnya yang berperan sebagai penasihat kepatuhan, bukan broker akses dan celah penyimpangan.
“Harus dipastikan reformasi perpajakan tidak berhenti pada slogan. Ruang penyimpangan harus semakin sempit, tata kelola makin kuat, dan integritas aparat menjadi tiang utama menjaga penerimaan negara,” tutur Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menekankan, dengan langkah tegas, pengawasan konsisten, dan reformasi berkelanjutan, Amin yakin setiap rupiah pajak dapat kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan yang merata, adil, dan berkelanjutan.
Momentum OTT ini terangnya harus dipahami sebagai bukti bahwa mekanisme pengawasan negara bekerja dan keberanian penegak hukum tidak pernah surut.
“Kita harus tegas menyebut bahwa ini adalah perilaku oknum, bukan representasi dari keseluruhan institusi perpajakan. Justru saat kondisi fiskal sedang menantang, bersih-bersih harus lebih keras dilakukan. Kepercayaan publik adalah fondasi penerimaan negara,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Amin, respons cepat Kementerian Keuangan dan Direktoram Jenderal Pajak (DJP) yang menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK adalah langkah penting untuk menjaga marwah reformasi perpajakan.
Perlu Pencegahan
Adapun Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menanggapi pemberitaan terkait terjaringnya salah satu anggotanya yang berinisial ABD dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1) dini hari. IKPI menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld memandang bahwa pencegahan praktik-praktik penyimpangan memerlukan pendekatan sistemik, tidak hanya penegakan hukum terhadap individu. Dalam konteks tersebut, IKPI mendorong penguatan regulasi melalui sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bersifat strategis.
Pertama, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, yang diperlukan untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam jumlah besar agar peredaran dana dapat terlacak dalam sistem keuangan formal. Pembatasan transaksi uang kartal dinilai penting untuk menutup ruang praktik korupsi, pencucian uang, serta transaksi gelap yang sulit diawasi.
Kedua, RUU Perubahan Nilai Rupiah (Redenominasi), yang bertujuan menyederhanakan nilai nominal rupiah sekaligus mendorong modernisasi sistem pembayaran. "Redenominasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi peredaran uang, serta mendorong masyarakat untuk semakin mengandalkan transaksi non-tunai yang tercatat dalam sistem,"pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!