Belum Saatnya Bank Daerah Salurkan Pembiayaan Kopdes! Ini Alasan Menko Pangan
📅 Kamis, 18 Sep 2025, 21:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Mohammad Ayudha
BANDA ACEH – Bank daerah sejatinya memiliki kedekatan struktural maupun geografis dengan aktivitas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sehingga peran mereka krusial dalam penyaluran pembiayaan.
Kedekatan ini membuat bank daerah lebih memahami karakteristik usaha, risiko lokal, serta kebutuhan modal koperasi desa dibanding lembaga keuangan lain.
Dengan melibatkan bank daerah, pembiayaan bisa lebih tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi desa melalui sinergi antara lembaga keuangan lokal dan koperasi.
Keterlibatan ini bukan hanya mendorong keberhasilan Kopdes, tetapi juga memperluas kontribusi bank daerah terhadap pembangunan ekonomi inklusif.
Namun, pemerintah menilai bank daerah belum siap menyalurkan pembiayaan untuk koperas desa merah putih.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan pembiayaan untuk Koperasi Merah Putih (Kopdes MP) belum waktunya melalui bank daerah, tunggu Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) sukses dulu.
"Jadi memang baru Himbara, nanti akan dilibatkan bank daerah setelah ini berjalan baik," kata Zulkifli Hasan di Banda Aceh, Kamis (18/9).
Pernyataan itu disampaikan Zulkifli Hasan saat memimpin rapat konsolidasi satgas nasional, provinsi dan kabupaten/kota Kopdes Merah Putih se-Aceh, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penegasan Menko Pangan ini merupakan jawaban atas permintaan para kepala daerah di Aceh agar melibatkan BUMD Bank Aceh Syariah sebagai penyalur pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Permintaan ini disampaikan para kepala daerah di Aceh mengingat bank Himbara yang beroperasi di tanah rencong hanya ada satu saja yakni Bank Syariah Indonesia (BSI).
Seperti diketahui, seluruh perbankan konvensional sudah tidak beroperasi lagi di Aceh setelah pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dan berlaku sejak 2020.
Zulhas menegaskan, bukannya tidak boleh bank daerah seperti Bank Aceh ikut membantu melaksanakan pembiayaan terhadap Koperasi Merah Putih. Tetapi harus menunggu bank Himbara sukses menjalankan tugas ini terlebih dahulu.
"Bukan tidak boleh Bank Aceh, kalau sudah lancar nanti dengan bank Himbara ini, sudah biasa. Habis itu nanti kita tambah bank daerah tidak apa-apa. Tapi sementara ini agar memudahkan itu, Himbara dulu," ujar Zulhas.
Seperti diketahui, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah mencairkan dana negara di Bank Indonesia (BI) senilai Rp200 triliun ke lima bank anggota Himbara pada Jumat (12/9).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!