Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 06 Nov 2024, 03:20 WIB

Bekasi Fasilitasi Pembuatan Nomor Izin Berusaha

Pedagang menunjukkan bukti cetak Nomor Induk Berusaha setelah mendapatkan fasilitasi dari petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi di Pasar Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (5/11).

Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

BEKASI – Para pedagang difasilitasi untuk membuat Nomor Izin Berusaha (NIB), terutama bagi pelaku usaha kecil. Untuk keperluan ini, petugas keliling ke sejumlah pasar untuk jemput bola. “Kegiatan ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk terus memfasilitasi para pelaku usaha kecil,” tandas Koordinator Perizinan Sosial dan Ekonomi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Sarwoko, Selasa (5/11).

Dia melakukan road show dalam rangka Gebyar Nomor Induk Berusaha Kabupaten Bekasi tahun 2024 ke sembilan UPTD Dinas Perdagangan dan 12 pasar. Menurutnya, kegiatan pelayanan perizinan menyasar sejumlah pasar tradisional. Dia berkunjung ke Pasar Cikarang, Tegal Danas, Setu, Cibitung, Pasar Baru Cikarang, Kedunggede, Pasar Lemahabang, Cibarusah, Sukatani, Tambun, Babelan dan Pasar Tarumajaya.

Kegiatan berlangsung setiap hari kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pukul 11.00-14.00. Dengan kunjungan agar mempermudah para pedagang atau pelaku usaha kecil mengurus NIB. Menurutnya, NIB akan bermanfaat untuk kelancaran usaha.

“Mengurus NIB sangat penting karena sekarang wajib bagi pelaku usaha,” tandas Sarwoko. Misal Dia member contoh, penjual cilok pun wajib memiliki NIB. Banyak pedagang di pasar yang belum memiliki NIB.

Sarwoko menyatakan, kepemilikan NIB sangat bermanfaat bagi pelaku usaha seperti menjadi persyaratan penerima bantuan dari pemerintah. Juga, syarat bagi kredit usaha rakyat, diskon pemasangan listrik maupun manfaat lain.

“Tujuan kita memberikan kemudahan bagi para pedagang atau pelaku usaha kecil untuk meringankan beban mereka dalam mendapatkan legalitas. Pelayanan ini gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun,” katanya.

Program pendampingan pelaku usaha kecil dan pedagang pasar dilaksanakan mulai November-Desember setelah menuntaskan pelayanan serupa kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM. “Selain di jadwal-jadwal yang telah ditentukan, kita juga melakukan pelayanan langsung melalui program botram setiap Sabtu,” katanya. Botram adalah urunan makanan dikumpulkan untuk dimakan bersama. Dalam bahasa Inggris disebut potluck.

Sarwoko mengaku antusias tinggi diperlihatkan para pedagang atas program pelayanan NIB. Mereka berminat membuat karena mulai menyadari besar manfaat kepemilikan NIB. “Kami berharap dengan memiliki NIB, para pelaku usaha akan semakin maju dan bisa terus mengembangkan usaha,” ujarnya.

Pada dasarnya petugas hanya mendampingi. Layanan ini self service melalui telepon genggam. Dia tinggal mencetak sekaligus sosialisasi cara membuat. Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.