Bareskrim Polri Kembali Periksa Panji Gumilang
Panji Gumilang
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali meminta keterangan tambahan Panji Gumilang untuk melengkapi berkas perkara terkait dugaan penistaan agama.
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali meminta keterangan tambahan Panji Gumilang untuk melengkapi berkas perkara terkait dugaan penistaan agama.
"Kemudian, untuk Saudara PG (Panji Gumilang), kami hanya (memberikan) pertanyaan tambahan. Mungkin yang diminta oleh kejaksaan, kami sampaikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis (7/9).
Selain Panji Gumilang, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lain untuk kelengkapan berkas perkara tersebut.
Berkas perkara dugaan penistaan agama itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan RI tahap pertama pada Rabu (16/8). Namun, Kamis (31/8), berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa (P-19) karena belum lengkap.
Djuhandhani menyebut ada lima saksi yang akan diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya