Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bappenas Dukung Penyusunan Masterplan Daerah Penyangga IKN

📅 Jumat, 01 Agu 2025, 03:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bappenas Dukung  Penyusunan Masterplan Daerah Penyangga IKN Doc: Antara
Ket. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy (kiri) menerima audiensi Bupati Penajem Paser Utara Mudyat Noor di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy menyatakan bahwa pihaknya mendukung penyusunan Masterplan Kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya menerima audiensi Bupati PPU Mudyat Noor dan Wakil Bupati Abdul Waris Muin di Gedung Bappenas.

“Penyusunan Masterplan Kawasan Kabupaten PPU (dengan) fokus kota pintar, ekonomi hijau berbasis potensi lokal, pariwisata pendukung IKN, serta penguatan SDM (sumber daya manusia) dan infrastruktur dasar,” kata Rachmat dalam keterangan resminya di Jakarta, kemarin.

Pertemuan ini disebut menjadi langkah awal membangun sinergi pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menyelaraskan arah pembangunan Kabupaten PPU sebagai daerah penyangga IKN yang menghadapi peluang sekaligus tantangan besar.

Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan tenaga kerja lokal yang belum sepenuhnya didukung SDM terampil, berkualitas, dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan transformasi wilayah.

Menurut Kepala Bappenas, keberhasilan pembangunan nasional sangat bergantung pada kualitas perencanaan dan pelaksanaan di daerah.

Dengan potensi lahan yang besar, Kabupaten PPU dianggap memiliki peluang strategis yang perlu dikelola bersama.

Lebih lanjut, Menteri PPN menegaskan penetapan suatu wilayah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) harus didasarkan pada indikator yang jelas dan terukur.

“Kita ingin setiap keputusan didasarkan pada kriteria yang terukur dan tidak menimbulkan perdebatan. Harus ada ukuran yang objektif sebagai dasar penetapan,” ucapnya.

Kabupaten PPU dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Paser, sebelumnya memiliki luas wilayah 333.306 hektare.

Kini, wilayah PPU berkurang menjadi 243.292,61 hektare karena sebagian wilayah, khususnya Kecamatan Sepaku, masuk dalam kawasan administrasi IKN. Saat ini, Kabupaten PPU terdiri atas 4 kecamatan, 24 kelurahan, dan 30 desa.

“Melalui perencanaan yang terarah dan kolaboratif, Kabupaten PPU diharapkan dapat berkembang menjadi kawasan strategis yang mendukung pertumbuhan IKN sekaligus membawa manfaat nyata bagi masyarakat lokal,” ujar dia. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.