Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penguatan Regulasi

Bapanas Terus Mengakselerasi Keberagaman Konsumsi Pangan

Foto : ISTIMEWA

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan. Peraturan ini sebagai salah satu upaya Bapanas untuk terus mengakselerasi keberagaman konsumsi pangan.

"Mengapa ini penting, karena konsumsi pangan yang beragam erat kaitannya dengan konsumsi pangan yang berkualitas, sehingga memenuhi angka kecukupan gizi dan energi," kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, melalui keterangannya, di Jakarta, Minggu (4/6).

Seperti dikutip dari Antara, Arief menuturkan penerbitan Perbadan tentang Pola Pangan Harapan (PPH) juga bertujuan agar keberagaman konsumsi dapat menekan ketergantungan terhadap komoditas pangan tertentu, khususnya komoditas pangan yang masih mengandalkan impor.

Menurut Arief, PPH merupakan suatu metode yang digunakan untuk menilai jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan. Hasil penilaiannya berupa nilai atau skor yang diperoleh melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data konsumsi pangan sembilan kelompok pangan PPH.

Kesembilan kelompok pangan PPH itu meliputi padi-padian, umbi-umbian, pangan hewani, buah/biji berminyak, minyak dan lemak, kacang-kacangan, gula, sayuran dan buah, dan aneka bumbu dan bahan minuman. "Idealnya tubuh harus mendapatkan asupan ketiga fungsi zat gizi tersebut dengan porsi seimbang atau masing-masing sebanyak 33,3 persen," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top