Banten Punya Proyek Akbar, Berencana Mengangkat 190.000 Pegawai Perjanjian Kerja
📅 Kamis, 23 Okt 2025, 15:01 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
SERANG – Mengangkat pegawai sebanyak 190.000 jelas bukan pekerjaan ringan. Tapi itulah yang akan dikerjakan Badan Kepegawaian Negara Regional III. Mereka menargetkan penyelesaian usulan pengangkatan sebanyak 190.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk wilayah Jawa Barat dan Banten pada tahun 2025.
Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wahyu di Serang, Kamis, mengungkapkan bahwa dari total target 190 ribu tersebut, saat ini sudah masuk sekitar 160 ribu usulan. Proses ini masih berlanjut untuk pengusulan dari 37 instansi daerah yang berada di bawah Kantor Regional III.
"Jawa Barat dan Banten (targetnya) 190 ribu, yang sudah masuk saya kira 160 ribuan. Ini masih berlanjut untuk pengusulan dari 37 instansi daerah yang berada di bawah naungan Kantor Regional III," jelasnya usai menghadiri pelantikan PPPK di Alun-alun Kota Serang.
Wahyu optimistis target ini dapat tercapai, meskipun waktu yang tersisa tahun ini sekitar dua bulan. Percepatan ini menjadi krusial sebab tidak ada lagi kebijakan untuk pengangkatan ASN nonreguler setelah tahun ini. "Tahun ini harus selesai karena tidak ada kebijakan lagi untuk pengangkatan ASN," tegasnya.
Pada kesempatan sama, Wahyu juga mengapresiasi Pemerintah Kota Serang yang telah menyelesaikan seluruh pengangkatan CPNS, PPPK tahap 1, tahap 2, termasuk PPPK paruh waktu. Ia mengatakan pengangkatan PPPK paruh waktu di 37 instansi di wilayah Jawa Barat dan Banten merupakan yang terbanyak secara nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meskipun demikian, Wahyu mengingatkan bahwa saat ini belum ada kebijakan terkait promosi bagi PPPK paruh waktu. Ia memastikan bahwa seluruh PPPK yang diangkat akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) 18 digit, sama dengan NIP pegawai negeri sipil (PNS), sebagai bentuk pengakuan status mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN)."Paling tidak sekarang adalah bagaimana para non-ASN sudah diakui dalam pemerintah, mereka adalah bagian daripada aparatur sipil negara," tambahnya.
Tingkatkan Layanan
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi melantik secara resmi sebanyak 3.809 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Alun-Alun Barat Kota Serang, Kamis, sekaligus menekankan mereka untuk meningkatkan pelayanan. "Langkah cepat dalam proses pelantikan ini diambil untuk segera memberikan kepastian status kepada para pegawai," kata Budi di Serang, Kamis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mayoritas dari pegawai yang dilantik tersebut, yakni 3.794 orang merupakan PPPK paruh waktu, sementara 15 lainnya adalah PPPK penuh waktu tahap II tahun 2024. "Kenapa ingin langsung melantik karena agar mereka punya kepastian dan bekerja semangat. Artinya kita mendahului, saya pikir mereka semangat lebih tinggi lagi," ujarnya.
Dalam amanatnya, Wali Kota Budi Rustandi menekankan pentingnya integritas dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Ia meminta para PPPK bekerja dengan tulus dan dia juga menegaskan akan menindak jika ada pegawai yang menunjukkan perilaku tidak terpuji.
"Agar mereka bekerja tulus meningkatkan pelayanan masyarakat. Kalau aneh-aneh saya tindak tegas," kata Budi. Wali Kota juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk dapat naik status menjadi penuh waktu di masa mendatang, seraya mengingatkan bahwa kinerja buruk akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menambahkan bahwa pelantikan ini memastikan para PPPK mendapatkan hak dan kewajiban mereka sebagai ASN, termasuk Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan terkait PPPK paruh waktu akan terus merujuk pada petunjuk pelaksanaan dan teknis dari pemerintah pusat.
"Untuk gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, mengingat adanya pengurangan dana transfer ke daerah. Selain itu, kami juga mengingatkan para ASN untuk menjaga etika di ruang publik, terutama media sosial," imbuhnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!