Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

ASN naik transportasi umum setiap Rabu diharapkan jadi budaya

📅 Rabu, 21 Mei 2025, 16:25 WIB | Oleh:
ASN naik transportasi umum setiap Rabu diharapkan jadi budaya Doc: ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.
Ket. Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar menaiki transportasi umum pada hari Rabu sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, Jakarta, Rabu (21/3).

Jakarta -- Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar mengungkapkan bahwa 100 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya telah menaiki transportasi umum setiap Rabu sehingga kebiasaan itu bisa terus dipertahankan dan diharapkan menjadi budaya.

"Alhamdulillah di Jakarta Selatan setiap Rabu tercatat 100 persen naik transportasi umum. Saya minta dipertahankan. Jangan cepat puas dengan hasil tersebut," kata Anwar di Halte Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.

Anwar menaiki transportasi umum Transjakarta dari rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan tiga kali transit. Di rute terakhir, ia menaiki bus Transjakarta 6N Ragunan-Blok M.

Kemudian, dia mengaku senang berangkat kerja ke kantornya di kawasan Jalan Prapanca Raya, Petogogan, Kebayoran Baru, menggunakan moda transportasi umum.

Menurut dia, menaiki transportasi umum bersama pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) terasa sangat menyenangkan karena bisa bersilaturahmi dan berbincang-bincang saat perjalanan.

"Senang rasanya. Selain kita bersilaturahmi bersama pegawai, dengan naik transum ini kita juga bermasyarakat bersama," ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Tujuan dari kebijakan tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung pengurangan polusi udara dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.

Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.