ASN Harus Bebas KKN hingga Pungli
📅 Kamis, 11 Jan 2024, 05:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Provinsi Bali menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bebas dari praktik korupsi hingga pungutan liar atau pungli.
"Oleh karena itu senantiasa meningkatkan kompetensi dan kemampuan diri agar dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto di sela pelantikan pejabat administrasi instansi itu di Denpasar, Rabu (10/1).
Menurut dia, profesionalisme dan integritas merupakan nilai dasar ASN yang harus dipegang teguh dalam menjalankan tugas.
Ia pun mengingatkan jajarannya untuk menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan masyarakat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), menerima gratifikasi serta pungutan liar.
"Sebagai ASN, kami memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ucapnya.
Ia pun meminta pesan itu tak hanya sekedar pengisi seremoni pelantikan namun diimplementasikan serta dimaknai dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang baru sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Romi Yudianto melantik sebanyak 56 orang pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan PNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.
Adapun jumlah ASN yang dilantik yakni 31 orang pejabat administrasi, tiga orang pejabat fungsional di antaranya penyuluh hukum ahli madya, penyuluh hukum ahli muda dan Analis SDM aparatur ahli muda serta 22 orang PNS.
Romi menambahkan pelantikan dan pengambilan sumpah ASN itu merupakan kepercayaan pimpinan kepada para pejabat dan ASN yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Di sisi lain, Romi juga sebelumnya menekankan ASN di lingkungan setempat untuk tetap netral menghadapi Pemilu 2024.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
SKB itu diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!