AS Resmi Akhiri Status Darurat Covid-19
Presiden AS Joe Biden
Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang yang disahkan Kongres "yang mengakhiri keadaan darurat nasional terkait pandemi Covid-19".
WASHINGTON - Presiden Joe Biden pada Senin (10/4) secara resmi mengakhiri darurat kesehatan nasional Covid-19 di AS.
Gedung Putih mengatakan, Biden menandatangani undang-undang yang disahkan sebelumnya oleh Kongres "yang mengakhiri keadaan darurat nasional terkait pandemi Covid-19".
Pengumuman ini menutup aliran dana yang melimpah untuk tes Covid-19, vaksin gratis, dan tindakan darurat lainnya - yang dimulai Januari 2020 - untuk membebaskan ekonomi terbesar dunia itu dari cengkeraman pandemi global.
Yang kurang jelas adalah dampak berakhirnya keadaan darurat di perbatasan selatan dengan Meksiko, di mana pihak berwenang AS telah lama mengelola arus imigran tidak berdokumen dan sejumlah besar pencari suaka.
Aturan yang dikenal dengan Title 42 digunakan selama darurat kesehatan resmi untuk memberlakukan pembatasan ketat pada kedatangan imigran tak berdokumen.Aturan itu akan berakhir, memaksa pemerintah untuk mengadopsi mekanisme hukum yang berbeda jika ingin menghindari potensi gelombang baru yang merusak secara politik.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya