Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Arif Rahman Mengaku Diminta Hapus Foto Usai Autopsi Jenazah Brigadir J

Foto : antarafoto

Sidang Kasus Obstruction of Justice di PN Jaksel.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rahman Arifin, mengaku diminta untuk menghapus dokumentasi usai autopsi jenazah Brigadir J oleh Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divpropam Polri Susanto Haris.

"Beliau sampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu, lalu di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar. Cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto," kata Arif ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11).

Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk menjawab pertanyaan hakim terkait bagaimana Susanto meminta kepada Arif untuk menghapus dokumentasi usai melakukan autopsi jenazah Brigadir J sekitar pukul 2-3 dini hari.

Selain dokumentasi laporan forensik yang melampirkan hasil visum berupa tujuh luka tembak, Arif mengatakan bahwa ia sempat mendokumentasikan peti jenazah ketika diminta untuk mencarikan peti.

"Saya kirim laporan sementara dari dokter forensik yang diterima penyidik, saya sempat foto, saya kirim ke Kombes Agus," kata Arif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top