Angka Fantastis! DJP Catat 11,58 Juta SPT per 21 April 2026
📅 Rabu, 22 Apr 2026, 20:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pelaporan SPT Tahunan menjadi indikator penting dalam menilai tingkat kepatuhan pajak sekaligus efektivitas sistem administrasi perpajakan.
Peningkatan jumlah pelapor, terutama melalui kanal digital, mencerminkan keberhasilan transformasi layanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
Digitalisasi tidak hanya menekan biaya kepatuhan (compliance cost), tetapi juga memperluas basis pajak dengan menjangkau wajib pajak yang sebelumnya kurang aktif.
Namun, di balik tren tersebut, masih terdapat tantangan struktural seperti rendahnya literasi perpajakan, kompleksitas regulasi, serta kesenjangan akses digital di beberapa wilayah.
Hal ini dapat memengaruhi kualitas pelaporan, tidak hanya dari sisi jumlah, tetapi juga akurasi data yang disampaikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan formal perlu diiringi dengan penguatan kepatuhan material melalui edukasi dan pengawasan yang lebih efektif.
Secara keseluruhan, pelaporan SPT Tahunan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi bagi optimalisasi penerimaan negara.
Kualitas dan konsistensi pelaporan akan sangat menentukan kemampuan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan fiskal di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11,58 juta per 21 April 2026.
“Untuk periode sampai dengan 21 April 2026, tercatat 11.579.824 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Bila ditinjau dari jenis wajib pajak, pelaporan SPT berasal dari 9.943.687 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.247.643 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 383.310 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 281 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Jumlah tersebut merupakan laporan untuk tahun buku Januari—Desember 2025.
Sedangkan untuk SPT beda tahun buku, DJP mencatat pelaporan berasal dari 4.866 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Di sisi lain, progres aktivasi akun Coretax DJP sejauh ini telah mencapai 18.299.631 akun.
Jumlah itu terdiri atas 17.183.789 wajib pajak orang pribadi, 1.024.546 wajib pajak badan, 91.069 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!