Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 15 Feb 2025, 01:40 WIB

Anggota Komisi VII Dorong Revisi UU Pariwisata untuk Perjelas Tugas Pusat dan Daerah

Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini.

Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mendorong pentingnya akan revisi Undang-Undang (UU) Pariwisata. Hal itu untuk memperjelas pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Kita melihat ada beberapa aturan dalam Pasal 35 yang tumpang tindih dan tidak berpihak kepada rakyat. Maka, perlu ada revisi agar pembagian manajemen pariwisata lebih jelas dan bisa benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Novita dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Menurut legislator yang membidangi perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, dan sarana publikasi ini, target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen tidak dapat hanya bergantung pada sektor industri dan pertambangan, tetapi juga harus didorong melalui sektor pariwisata yang memiliki potensi besar, terutama dengan luasnya wilayah maritim Indonesia.

Oleh karena itu, revisi UU Pariwisata harus mencakup aspek kelembagaan, regulasi ekologi, dan ekonomi serta pelibatan daerah dalam pengelolaan wisata berbasis potensi lokal. Selain pembagian tugas dan wewenang yang lebih jelas, Novita juga menyoroti pentingnya mandatory kelembagaan yang mengatur manajemen kepariwisataan di setiap daerah.

Novita berharap lembaga ini dapat membantu asosiasi pariwisata dalam menyusun paket wisata, bekerja sama dengan biro-biro perjalanan wisata, serta mencari sumber pendanaan mandiri.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.