Anggota Komisi VII Dorong Revisi UU Pariwisata untuk Perjelas Tugas Pusat dan Daerah
📅 Sabtu, 15 Feb 2025, 01:40 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/Dokumentasi Pribadi
JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mendorong pentingnya akan revisi Undang-Undang (UU) Pariwisata. Hal itu untuk memperjelas pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Kita melihat ada beberapa aturan dalam Pasal 35 yang tumpang tindih dan tidak berpihak kepada rakyat. Maka, perlu ada revisi agar pembagian manajemen pariwisata lebih jelas dan bisa benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Novita dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Menurut legislator yang membidangi perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, dan sarana publikasi ini, target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen tidak dapat hanya bergantung pada sektor industri dan pertambangan, tetapi juga harus didorong melalui sektor pariwisata yang memiliki potensi besar, terutama dengan luasnya wilayah maritim Indonesia.
Oleh karena itu, revisi UU Pariwisata harus mencakup aspek kelembagaan, regulasi ekologi, dan ekonomi serta pelibatan daerah dalam pengelolaan wisata berbasis potensi lokal. Selain pembagian tugas dan wewenang yang lebih jelas, Novita juga menyoroti pentingnya mandatory kelembagaan yang mengatur manajemen kepariwisataan di setiap daerah.
Novita berharap lembaga ini dapat membantu asosiasi pariwisata dalam menyusun paket wisata, bekerja sama dengan biro-biro perjalanan wisata, serta mencari sumber pendanaan mandiri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!