Anggota Geng Motor yang Jadi Pelaku Penyerangan Rumah Warga Ditangkap
Kapolres Sukabumi AKBP Samian didampingi jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menunjukan sejumlah senjata tajam pada konferensi pers Jumat (23/8/2024) yang digunakan sembilan anggota geng motor untuk merusak rumah warga di Kampung Nagrog, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Minggu (18/8/2024).
Foto: ANTARA/Aditya RohmanSukabumi - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil meringkus anggota geng motor yang diduga melakukan aksi penyerangan terhadap rumah warga di Kampung Nagrog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang mengakibatkan rumah tersebut rusak parah.
"Ada sembilan anggota geng motor yang kami tangkap. Mereka diduga kuat terlibat aksi anarkis seperti penyerangan dan perusakan terhadap rumah warga yang berada di Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Jumat.
Menurut Samian, aksi anarkis kelompok geng motor tersebut terjadi pada Minggu (18/8) dini hari, di mana sebelumnya ada dua kelompok geng motor yang membuat janjian untuk duel. Dua kelompok itu mengatasnamakan Geng Belgia dan Geng Amerika sementara yang melakukan perusakan berasal dari Geng Amerika.
Kurang dari 24 jam setelah aksi perusakan tersebut viral di media sosial atau Minggu (18/8) terduga pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Palabuhanratu. Hingga kini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap apakah masih ada pelaku lainnya.
Meskipun pada kejadian tidak ada korban luka maupun jiwa, namun rumah warga yang menjadi sasaran perusakan mengalami kerusakan yang cukup parah. Selain menangkap para terduga pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa senjata tajam.
Dari sembilan pelaku perusakan tiga tersangka yang berinisial AL, RF dan PJ sudah berusia dewasa, sementara enam tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur atau disebut anak berkonflik dengan hukum (ABH).
"Mereka ditetapkan dengan sangkaan kepemilikan senjata tajam ilegal, perusakan dan juga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain sehingga dijerat dengan pasal berlapis," tambahnya
Samian menegaskan pasal yang dijeratkan kepada tersangka yakni Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun. Kemudian pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan dengan ancaman kurungan penjara selama 32 bulan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman dengan ancaman kurungan penjara selama satu tahun.
Adapun motif para pelaku adalah hanya untuk mencari sensasi kelompok dengan cara menunjukkan keberanian melalui cara yang melanggar hukum. Selain itu, sebagai eksistensi kelompok geng motor agar diakui dan ditakuti oleh kelompok lainnya.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 5 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di BunĀdesliga