Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggota Geng Motor yang Jadi Pelaku Penyerangan Rumah Warga Ditangkap

📅 Sabtu, 24 Agu 2024, 00:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Anggota Geng Motor yang Jadi Pelaku Penyerangan Rumah Warga Ditangkap Doc: ANTARA/Aditya Rohman
Ket. Kapolres Sukabumi AKBP Samian didampingi jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menunjukan sejumlah senjata tajam pada konferensi pers Jumat (23/8/2024) yang digunakan sembilan anggota geng motor untuk merusak rumah warga di Kampung Nagrog, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Minggu (18/8/2024).

Sukabumi - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil meringkus anggota geng motor yang diduga melakukan aksi penyerangan terhadap rumah warga di Kampung Nagrog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang mengakibatkan rumah tersebut rusak parah.

"Ada sembilan anggota geng motor yang kami tangkap. Mereka diduga kuat terlibat aksi anarkis seperti penyerangan dan perusakan terhadap rumah warga yang berada di Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Jumat.

Menurut Samian, aksi anarkis kelompok geng motor tersebut terjadi pada Minggu (18/8) dini hari, di mana sebelumnya ada dua kelompok geng motor yang membuat janjian untuk duel. Dua kelompok itu mengatasnamakan Geng Belgia dan Geng Amerika sementara yang melakukan perusakan berasal dari Geng Amerika.

Kurang dari 24 jam setelah aksi perusakan tersebut viral di media sosial atau Minggu (18/8) terduga pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Palabuhanratu. Hingga kini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap apakah masih ada pelaku lainnya.

Meskipun pada kejadian tidak ada korban luka maupun jiwa, namun rumah warga yang menjadi sasaran perusakan mengalami kerusakan yang cukup parah. Selain menangkap para terduga pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa senjata tajam.

Dari sembilan pelaku perusakan tiga tersangka yang berinisial AL, RF dan PJ sudah berusia dewasa, sementara enam tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur atau disebut anak berkonflik dengan hukum (ABH).

"Mereka ditetapkan dengan sangkaan kepemilikan senjata tajam ilegal, perusakan dan juga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain sehingga dijerat dengan pasal berlapis," tambahnya

Samian menegaskan pasal yang dijeratkan kepada tersangka yakni Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun. Kemudian pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan dengan ancaman kurungan penjara selama 32 bulan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman dengan ancaman kurungan penjara selama satu tahun.

Adapun motif para pelaku adalah hanya untuk mencari sensasi kelompok dengan cara menunjukkan keberanian melalui cara yang melanggar hukum. Selain itu, sebagai eksistensi kelompok geng motor agar diakui dan ditakuti oleh kelompok lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Boleh Juga Jalan-jalan ke K...
Daerah
Skabies Menyerang Warga Bin...
Daerah
Antisipasi Banjir, Pemkot D...
Daerah
Gempa Bumi M6.1 Guncang Sum...
Advertisement
Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.