Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPRD DKI Usulkan Tunda dan Tinjau Ulang Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Alasannya demi Hal Ini

📅 Jumat, 19 Des 2025, 14:37 WIB | Oleh:
Anggota DPRD DKI Usulkan Tunda dan Tinjau Ulang Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Alasannya demi Hal Ini Doc: antara foto
Ket. Aksi tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta Ali Lubis mengusulkan agar pengesahan draf regulasi tersebut ditunda dan ditinjau ulang.

Ali di Jakarta, Jumat (19/12), menilai masih ada substansi pasal-pasal yang berdampak negatif pada unsur masyarakat di antaranya para pedagang kecil, warung tradisional, pedagang kelontong, UMKM dan lainnya.

“Sebagai anggota pansus, ini harus ditunda pengesahannya. Dalam proses pembahasan kemarin, saya sebagai anggota Pansus mengakui belum semua stakeholder diundang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk soal dampak ekonomi," katanya.

Ali memandang, suara masyarakat yang bergelut di sektor UMKM ini harus diakomodir sehingga perlu ditunda pengesahannya.

Menurut Ali, dalam pembuatan regulasi, tidak boleh ada pihak-pihak yang tidak diajak bicara padahal mereka adalah bagian dari pihak terdampak.

Apalagi mengingat ada pihak yang lupa diajak bicara sehingga ini menjadi alasan logis agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR ini ditunda pengesahannya.

"Kalau bisa jangan buru-buru. Kepada teman-teman lain di DPRD semoga juga dapat mendukung saran saya ini karena memang masih ada hal-hal lain yang luput," ujar Ali.

Di sisi lain, pengamat hukum tata negara Ali Rido menyambut baik usulan penundaan ranperda tersebut untuk ditinjau ulang.

Menurut dia, ada dua catatan penting terkait penyusunan Ranperda KTR ini. Salah satunya terkait naskah akademik (NA).

“NA ini sebagai 'primary identity' dari peraturan perundang-undangan. NA ini perlu disusun ulang karena masih memasukkan peraturan yang secara prinsip sudah tidak berlaku," katanya.

Contohnya, masih ada narasi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan berbagai aturan lain yang secara prinsip pokok sudah tidak berlaku.

Ali Rido juga menyoroti, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada 11 putusan yang menyangkut ekosistem pertembakauan.

Putusan MK tersebut semuanya menegaskan bahwa tembakau adalah produk legal. Karena itu berdasarkan perintah MK, regulasi yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan, fokusnya adalah pengaturan. Bukannya pelarangan ataupun pelarangan total.

Kemudian jika diturunkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, secara kronologis regulasi, sebenarnya yang dikehendaki adalah mengatur aktivitas, bukan produknya. "Karena produknya jelas adalah entitas yang legal,” ujar Rido.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

30 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.